BPOM RI Temukan Penyalahgunaan Obat Tertentu Marak di Bogor-Depok

BPOM RI Temukan Penyalahgunaan Obat Tertentu Marak di Bogor-Depok

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan maraknya kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) yang mendominasi wilayah Bogor hingga Depok pada Rabu (20/5/2026). Dilansir dari Detik Health, jenis obat yang sering disalahgunakan meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.

Kondisi darurat ditetapkan oleh Kepala BPOM RI Taruna Ikrar seiring lonjakan signifikan tren penyalahgunaan OOT tersebut. Fenomena ini bahkan mulai menggeser posisi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di tengah masyarakat.

"Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, over dosis, bahkan kematian," terang Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Pergeseran konsumsi ke OOT jenis tramadol dan sejenisnya dipicu oleh harga yang lebih murah serta aksesibilitas yang mudah bagi generasi muda. Selain itu, sanksi hukum bagi pelanggar dinilai belum seberat hukuman tindak pidana narkotika.

"Selain itu, dapat mengancam masa depan bangsa karena merusak kualitas generasi muda serta meningkatkan kriminalitas dan beban ekonomi yang berisiko menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045," lanjut Taruna.

Secara nasional, kerawanan wilayah terkait penyalahgunaan OOT melonjak hingga 19 kali lipat dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Data pantauan siber dari otoritas terkait juga menunjukkan adanya peningkatan transaksi pembelian obat tersebut hingga dua kali lipat.

Respons penindakan di wilayah Bogor dan Depok telah diwujudkan melalui pelaksanaan 46 operasi penindakan bersama jajaran pemerintah daerah setempat serta kepolisian. Aparat penegak hukum tercatat telah mengajukan 37 permintaan keterangan saksi atau ahli terkait penanganan perkara ini.

Langkah preventif juga terus dijalankan melalui pengawasan rutin yang menyasar 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok. Penyelidikan menyeluruh ini mencakup rekam jejak pengawasan sejak tahun 2023 hingga Triwulan I tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi