Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menerbitkan regulasi baru mengenai pengawasan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain untuk mengatur distribusi obat di ritel modern. Regulasi tersebut membantah anggapan yang menilai bahwa lembaga ini melemahkan peran apoteker.
Dilansir dari Detik Health, aturan tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 yang diundangkan pada 6 April kemarin. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak BPOM memberikan penjelasan resmi mengenai landasan hukum yang mendasari penerbitan peraturan tersebut melalui pernyataan tertulis.
"Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya," sorot BPOM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025, tenaga pendukung atau penunjang kesehatan ditetapkan menjadi penanggung jawab di hypermarket, supermarket, dan minimarket. Peran tenaga kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025.
Dalam pembagian tugasnya, apoteker memegang tanggung jawab penuh di pusat distribusi atau distribution center. Sementara itu, tenaga vokasi farmasi bertanggung jawab di toko obat, sedangkan tenaga pendukung bertugas di jaringan ritel modern.
BPOM menegaskan kehadiran tenaga pendukung bukan menggantikan peran apoteker, melainkan memastikan pengelolaan obat tetap memiliki penanggung jawab yang jelas. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini resmi menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa sebelum regulasi ini terbit, pengelolaan obat di sektor ritel modern belum memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan," jelas Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Menurut Taruna, ketiadaan personel penanggung jawab yang jelas di fasilitas ritel tersebut menjadi masalah pada masa sebelumnya. PerBPOM 5/2026 kini memberikan dasar kuat bagi BPOM untuk melakukan pengawasan menyeluruh dari pengadaan hingga pemusnahan obat.
Aturan baru ini juga memuat sanksi administratif tegas untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran di lapangan.
"BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan," tegas Taruna.
Penerbitan regulasi ini dinilai oleh BPOM sebagai langkah nyata pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum. Langkah ini memastikan pengawasan menyeluruh pada fasilitas toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket.