BPOM Tertibkan Swalayan di Bintaro Terkait Penjualan Bebas Obat Keras

BPOM Tertibkan Swalayan di Bintaro Terkait Penjualan Bebas Obat Keras

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengamankan sejumlah produk obat keras yang ditemukan dijual secara bebas di sebuah swalayan kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil setelah video unggahan masyarakat yang menunjukkan obat tersebut ditempatkan di area obat bebas menjadi viral di media sosial.

Dilansir dari Detik Health, penempatan obat keras yang berdampingan dengan golongan obat bebas dan bebas terbatas tersebut menuai kecaman dari para apoteker. Kondisi ini dinilai membahayakan karena masyarakat dapat mengakses obat keras tanpa resep dokter yang berisiko memicu efek samping serius.

"Gimana perasaan hati kalian pharmacist ngeliat obat golongan keras ini sudah masuk di swalayan market," beber salah satu netizen.

Komentar tersebut mencerminkan kekhawatiran tenaga profesional kesehatan terhadap kemudahan akses obat yang seharusnya diawasi ketat.

"Sebagai anak farmasi, kaget sih lihat ini," timpal yang lain.

Pihak otoritas segera memberikan respons cepat dengan menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan tindakan preventif terhadap peredaran produk tersebut.

"Ini sudah kita amankan," beber BPOM.

Instansi pengawas tersebut menegaskan bahwa pelaporan dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengawasan di lapangan.

"Kemarin tim BPOM RI sudah turun," lanjut BPOM.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan apresiasi atas peran aktif publik dalam melaporkan temuan tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami telah menindaklanjuti laporan dan Balai POM di Tangerang segera berkoordinasi dengan Dinkes setempat untuk turun ke lokasi ritel di Bintaro serta melakukan penelusuran jalur distribusi obatnya," tutur Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung untuk memastikan seluruh rantai distribusi telah mengikuti aturan yang berlaku.

"Saat ini kami masih teruk melakukan pemeriksaan. Terhadap pelanggaran distribusi obat yang tidak sesuai ketentuan yaitu penjualan obat keras di sarana ritel, BPOM akan memberikan sanksi tegas," tegas Taruna Ikrar.

BPOM mengklarifikasi bahwa insiden penjualan obat keras ini tidak berkaitan dengan implementasi PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut justru dirancang untuk memperkuat pengawasan obat bebas melalui keterlibatan tenaga penunjang yang tersertifikasi.

"Obat-obat bebas atau yang disebut dengan product over the counter, itu kita selama ini juga dijual di toko-toko bebas, oleh karena itu dalam hal penyajiannya, penyimpanannya yang paling penting dibutuhkan keahlian, tidak perlu setingkat keahlian yang dimiliki apoteker," tutur Taruna Ikrar pada Rabu (6/5/2026).

Penekanan pada aspek teknis penyimpanan menjadi fokus utama dalam pelatihan tenaga penunjang tersebut agar keamanan produk tetap terjaga.

"Keahlian apa? Yang pertama, dia harus ngerti bagaimana penyimpanan obat, bagaimana suhunya, kan itu sudah tercantum semua di labelnya, nah kita latih mereka, karena itu untuk memastikan obat yang dia pasang di instalasi nanti tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, tidak rusak, tidak salah tempat," lanjut Taruna Ikrar.

Artikel terkait

Rekomendasi