Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh supermarket dan minimarket memiliki tenaga terlatih khusus guna mengelola sediaan obat sesuai standar keamanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disosialisasikan pada Senin (4/5/2026) di Jakarta.
Dilansir dari Detik Health, regulasi tersebut mengatur pengawasan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas retail modern lainnya. Selain persyaratan tenaga kerja, otoritas juga membatasi pembelian obat bebas maksimal untuk kebutuhan tiga hari konsumsi guna mencegah penyalahgunaan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan penegasan bahwa retail modern tidak diwajibkan menghadirkan apoteker secara fisik layaknya apotek konvensional. Sebagai solusi atas keterbatasan jumlah tenaga ahli, BPOM menyiapkan skema pelatihan bagi personel non-kefarmasian yang bertugas di pusat perbelanjaan tersebut.
"Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Nah sekarang gimana? kita kan punya keterbatasan jumlah apoteker dan sebagainya kemudian kita tahu jumlah supermarket, minimarket ini sangat besar," ujar Taruna.
Skema ini diambil mengingat fungsi retail modern yang berbeda dengan fasilitas kesehatan khusus. BPOM menilai tanggung jawab pengelolaan obat di minimarket memiliki kompleksitas yang lebih rendah dibandingkan dengan apotek.
"Oleh karena itu di peraturan ini akan dilakukan, tenaga khusus itu berupa akan ada pelatihan khusus bagi tenaga terlatih," lanjut Taruna.
Pembedaan standar ini merujuk pada relevansi tugas pokok dan fungsi di lapangan. Menurut Taruna, sistem distribusi obat dari produsen hingga ke apotek selama ini memang mewajibkan keberadaan apoteker atau asisten apoteker.
"Tenaga yang terlatih itu contohnya karena kita tahu obat itu mulai dari produsen, industri besar farmasi, kemudian setelah itu ada perusahaan besar farmasi, terus di bawahnya distribusinya ada apotek-apotek. Nah selama ini sampai apotek-apotek itu ada kewajiban memberikan tenaga khusus itu berupa apotek-apoteker. Nah kemudian ada juga tentang penata apotek atau asisten apoteker, kan begitu," jelas Taruna.
Pihaknya menekankan bahwa supermarket tidak memerlukan kualifikasi setinggi apotek karena beban kerja yang berbeda. Hal ini menjadi alasan utama BPOM membedakan kategori tenaga kerja di sektor retail modern.
"Nah tapi khusus untuk yang di distributor yang dalam konteks yang lebih seperti minimarket, supermarket dan sebagainya tidak perlu sampai ke tahap itu. Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek," tegas Taruna.
Faktor lain yang membedakan adalah kemampuan untuk meramu obat. Apotek memiliki kewenangan teknis untuk melakukan peracikan, sedangkan retail modern hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan produk jadi.
"Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu," ujar Taruna.
Tugas utama tenaga terlatih di supermarket nantinya akan difokuskan pada aspek manajerial logistik. Mereka bertanggung jawab memastikan sediaan farmasi yang sampai ke tangan konsumen tetap dalam kondisi prima sesuai standar distribusi.
"Sehingga tentu apa yang menjadi tupoksinya di minimarket, contohnya yang paling supermarket, minimarket. supermarket ini tupoksinya adalah, ya ingin memastikan bahwa obat yang sampai atau disimpan itu penyimpanannya sesuai dengan cara distributor obat yang baik," jelas Taruna.
Aspek teknis yang harus dikuasai meliputi pengaturan suhu ruangan dan penempatan produk di etalase. Taruna mengingatkan agar obat tidak diletakkan bercampur dengan produk konsumsi lain yang dapat memicu risiko keamanan.
"Itu misalnya suhunya, disimpan di tempat mana atau di suhu berapa. Nah kemudian yang kedua tugas berikutnya, itu di tempat etalasenya disimpan di mana. Jangan dicampur tentu dengan misalnya disimpan di toko itu antara obat terus dicampur dengan minuman atau hal-hal. Ini kan berbahaya. Jadi itunya yang perlu dilatih," lanjut Taruna.
Selain penataan fisik, pemeriksaan rutin terhadap integritas kemasan dan masa kedaluwarsa menjadi poin krusial dalam tugas harian tersebut. Tenaga terlatih memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang dipajang layak digunakan.
"Kemudian yang berikutnya juga memastikan bagaimana dia cek link-nya. Kemasan dan kadarluasannya, karena itu yang menjadi tugas tenaga terlatih tadi," imbuh Taruna.
Guna merealisasikan kebijakan ini, BPOM berencana menjalin kolaborasi dengan organisasi di tingkat provinsi. Pelatihan tersebut ditujukan agar standar keamanan obat di tingkat retail tetap terjaga meskipun tanpa pengawasan apoteker secara langsung.
"Nah jadi betul kita akan melatih, tentu dengan bantuan organisasi provinsi nantinya, untuk melatih tugas-tugas yang di minimarket dan sebagainya," ujar Taruna.
Pemerintah menargetkan bahwa melalui perbaikan rantai distribusi dan penyimpanan ini, keamanan masyarakat sebagai konsumen akhir dapat terjamin. Fokus utamanya adalah ketepatan penyajian produk farmasi kepada publik.
"Sehingga dengan demikian, disitulah kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyimpanannya, distribusinya, penyajian yang tepat, tapi tidak ada tupoksi untuk meracik dan sebagainya. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat dibeli, masyarakat itu aman," pungkas Taruna.
Berdasarkan aturan baru tersebut, retail modern hanya diizinkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam kemasan terkecil. Pelaku usaha diberikan tenggat waktu untuk menyesuaikan standar pengelolaan obat ini hingga 17 Oktober 2026.
Selain batasan jumlah, pembelian obat bebas terbatas yang mengandung unsur kimia tertentu seperti prekursor farmasi kini mewajibkan verifikasi usia. Konsumen harus berusia minimal 18 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas diri saat melakukan transaksi di kasir.