Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa terdapat lebih dari 400 saham yang belum mematuhi aturan teranyar mengenai batas minimal porsi saham publik (free float). Berdasarkan regulasi tersebut, emiten diwajibkan mengalokasikan free float sekurang-kurangnya 15 persen dari total saham yang beredar.
Dikutip dari Stocksetup, beberapa korporasi berskala besar terpantau masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Pihak otoritas bursa secara resmi telah mempublikasikan daftar emiten yang lolos kualifikasi ketentuan free float teranyar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026 yang diselaraskan demi menyesuaikan pasar modal dalam negeri dengan proposal MSCI.
Sejauh ini, data BEI menunjukkan sebanyak 560 emiten atau berkisar 59 persen dari total 965 entitas yang melantai di bursa sudah mampu memenuhi standar minimal 15 persen tersebut. Bagi emiten yang belum lolos, pihak regulator masih memberikan kelonggaran berupa masa transisi.
Perusahaan dengan porsi saham publik di bawah 12,5 persen dibebankan kewajiban untuk mencapai angka minimal 12,5 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Selanjutnya, porsi tersebut wajib ditingkatkan menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.
Di sisi lain, bagi emiten yang saat ini kepemilikan publiknya sudah berada di rentang 12,5 persen hingga 15 persen, tenggat waktu pemenuhan batas 15 persen ditetapkan paling lambat 31 Maret 2027. Skema ini diberlakukan khusus untuk emiten yang memiliki nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun.
Bagi perusahaan tercatat yang nilai kapitalisasi pasarnya di bawah Rp 5 triliun, otoritas memberikan kelonggaran waktu yang lebih panjang. Kelompok emiten ini memperoleh relaksasi hingga 31 Maret 2029 untuk merealisasikan aturan free float minimal 15 persen.
Catatan per 31 Maret 2026 menunjukkan angka free float BREN berada di posisi 12,3 persen, disusul BRIS sebesar 9,3 persen. Sementara itu, porsi saham publik HMSP berada di angka 7,5 persen dan PANI mencatatkan angka 11 persen.
Kendati demikian, kelompok saham berkapitalisasi besar lainnya terpantau sudah mengamankan posisi aman. Sebagai contoh, PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengantongi free float 19,5 persen dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mengamankan angka 18,5 persen.
Sektor perbankan berlabel blue chip juga memperlihatkan kepatuhan terhadap aturan baru ini. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memiliki porsi publik sebesar 42,4 persen, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berhasil menyentuh angka 46,2 persen.
Sementara itu dari ekosistem bisnis Prajogo Pangestu, baru tercatat dua korporasi yang lolos ambang batas 15 persen. Dua entitas tersebut yaitu PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan capaian 26,7 persen serta PT Petrosea Tbk (PTRO) yang menyentuh 27,7 persen.
Otoritas bursa juga memberlakukan dispensasi khusus yang mengacu pada ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A. PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) menjadi salah satu perusahaan yang memperoleh kompensasi khusus ini sehingga diizinkan menetapkan free float di angka 12,5 persen.
Secara keseluruhan, terdapat 10 emiten yang mendapatkan perlakuan khusus berkaitan dengan regulasi kepemilikan publik tersebut. Langkah tegas berupa force delisting juga telah diterapkan oleh BEI terhadap beberapa emiten yang gagal memenuhi kriteria.
Penerapan regulasi baru ini juga mendorong sejumlah korporasi mengambil keputusan untuk keluar dari bursa secara sukarela (voluntary delisting). Salah satu entitas yang menempuh jalur penghapusan pencatatan saham secara sukarela tersebut adalah PT Indointernet Tbk (EDGE).
Langkah pembaruan kebijakan kepemilikan saham publik oleh BEI ini dipandang krusial dalam mendongkrak likuiditas transaksi harian di pasar saham. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan mampu memperbesar peluang pasar modal domestik untuk masuk dalam perhitungan indeks global MSCI.