Ibu hamil yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan mendapatkan keringanan atau rukhsah dalam Islam. Keringanan ini diberikan terutama bagi mereka yang khawatir terhadap kondisi kesehatan diri sendiri maupun janin yang sedang dikandungnya.
Kewajiban untuk mengganti puasa atau membayar fidyah ini telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an. Aturan tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjadi dasar hukum bagi umat Muslim yang memiliki udzur syar'i.
Dilansir dari Kiaton, terdapat rincian tersendiri mengenai pembayaran fidyah bagi ibu hamil. Hal ini sangat bergantung pada alasan mengapa puasa tersebut ditinggalkan serta pendapat ulama atau mazhab yang diikuti oleh individu tersebut.
Secara umum, terdapat dua kondisi utama yang menentukan kewajiban seorang ibu hamil dalam mengganti puasa. Kondisi pertama adalah ketika ibu hamil merasa khawatir terhadap kesehatan diri sendiri sekaligus janinnya.
Dalam situasi tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa sang ibu cukup mengganti puasa atau qadha di hari lain di luar bulan Ramadan. Kewajiban membayar fidyah tidak serta merta muncul dalam kondisi ini menurut sebagian pandangan.
Kondisi kedua terjadi apabila kekhawatiran hanya tertuju pada kesehatan dan keselamatan janin saja. Untuk situasi ini, sebagian ulama mewajibkan ibu hamil untuk melakukan qadha sekaligus membayar fidyah secara bersamaan sebagai kompensasi.
Tata Cara dan Takaran Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, mulai dari bahan makanan pokok hingga makanan siap santap. Menurut data dari Baznas, jumlah fidyah yang harus dibayarkan harus setara dengan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan.
Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari penuh, maka ia diwajibkan menyiapkan 30 takaran fidyah. Satu takaran fidyah ini setara dengan sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok untuk satu orang fakir miskin.
Penyaluran fidyah ini bisa dilakukan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda, di mana masing-masing menerima satu takaran. Selain itu, diperbolehkan juga membagikannya kepada jumlah orang yang lebih sedikit dengan total takaran yang tetap sama.
Contohnya, fidyah bisa diberikan kepada tiga orang fakir miskin dengan ketentuan masing-masing mendapatkan 10 takaran. Hal yang paling krusial adalah total keseluruhan takaran harus sesuai dengan akumulasi hari puasa yang tidak dijalankan.
Pilihan Bentuk dan Waktu Pembayaran
Bagi yang memilih membayar dalam bentuk makanan siap saji, porsinya juga harus mengikuti jumlah hari puasa yang batal. Satu porsi makanan lengkap yang terdiri dari nasi dan lauk pauk diberikan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Mengenai waktu penunaiannya, fidyah dapat dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadan pada saat yang bersangkutan tidak berpuasa. Alternatif lainnya adalah membayarnya secara sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir.
Selain dalam bentuk fisik makanan, fidyah juga dapat ditunaikan melalui lembaga resmi dalam bentuk uang. Lembaga penerima nantinya akan mengonversikan dana tersebut menjadi makanan untuk kemudian disalurkan kepada fakir miskin yang membutuhkan.