Anggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil setelah berhenti bekerja atau pensiun ternyata keliru. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus karyawan aktif kini memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dana tersebut.
Fasilitas penarikan dana ini disediakan untuk membantu mempersiapkan masa pensiun atau menyokong pembiayaan kepemilikan tempat tinggal. Aturan mengenai pencairan dana sebagian bagi pekerja aktif ini telah disahkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, seperti dikutip dari Info.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja tidak diperbolehkan menarik seluruh saldo jika masih aktif bekerja. Penarikan dana dibatasi untuk persentase tertentu dengan syarat minimal masa kepesertaan sudah berjalan selama 10 tahun.
Pemerintah menetapkan batasan kuota penarikan dana JHT bagi karyawan aktif menjadi dua kategori utama. Kategori pertama adalah penarikan maksimal 10 persen dari total saldo untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya.
Kategori kedua memungkinkan peserta mengambil maksimal 30 persen dari total saldo yang dialokasikan khusus untuk pembiayaan kepemilikan rumah. Karena status kepesertaan di tempat kerja masih berjalan, sisa saldo yang ada akan tetap aman dan terus bertambah lewat iuran bulanan berikutnya.
Syarat Dokumen Klaim 10 Persen
Peserta yang berencana mengambil dana JHT sebesar 10 persen wajib melengkapi beberapa berkas administrasi. Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan.
Selain itu, pemohon harus menyertakan surat keterangan masih aktif bekerja dari pihak perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, beserta NPWP jika memilikinya. Keselarasan data pada setiap berkas sangat krusial untuk mempercepat proses verifikasi oleh petugas.
Syarat Pengambilan 30 Persen untuk Rumah
Bagi karyawan yang ingin memanfaatkan dana JHT hingga 30 persen demi keperluan perumahan, dokumen yang disiapkan sedikit berbeda. Pemohon wajib membawa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP.
Syarat tambahan lainnya adalah surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan serta dokumen perbankan resmi dari bank mitra. Buku tabungan dari lembaga perbankan yang bekerja sama dalam program pembiayaan rumah juga harus disertakan karena dana akan langsung disalurkan untuk kebutuhan properti tersebut.
Panduan Mengajukan Pencairan di Kantor Cabang
Proses pengajuan klaim sebagian dana JHT ini dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor cabang dengan membawa seluruh berkas persyaratan asli.
Sesampainya di lokasi, peserta diminta mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang telah disediakan dan mengambil nomor antrean. Tahapan berikutnya meliputi sesi wawancara serta verifikasi data oleh petugas, disusul dengan pemeriksaan keabsahan dokumen.
Jika seluruh berkas yang diserahkan terbukti valid, dana jaminan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank yang sudah didaftarkan oleh peserta. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa durasi proses pencairan dana JHT ini umumnya memakan waktu paling lama lima hari kerja.