Cara Menambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Online dan Offline

Cara Menambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Online dan Offline

Menambahkan anggota keluarga sebagai tanggungan baru dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting untuk menjamin akses medis yang optimal bagi seluruh penghuni rumah. Proses pendaftaran ini dapat diselesaikan dengan mudah baik secara daring maupun luring, sehingga seluruh anggota keluarga segera mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan nasional.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP yang sudah tervalidasi.
  • Kartu Keluarga (KK) yang sinkron dengan basis data terbaru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Nomor rekening bank aktif (khusus peserta segmen mandiri/PBPU).
  • Surat Keterangan (SK) kerja atau formulir perubahan data keluarga (khusus peserta segmen karyawan/PPU).
  • Aplikasi Mobile JKN yang sudah terpasang di ponsel (untuk pendaftaran online).

Cara Menambah Anggota via Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK serta kata sandi yang telah terdaftar.
  2. Cari dan pilih menu Penambahan Peserta atau Penambahan Anggota Keluarga pada halaman utama.
  3. Input nomor Kartu Keluarga dan masukkan kode keamanan yang tertera di layar, lalu klik tombol Proses.
  4. Lengkapi data identitas calon peserta baru secara detail, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir sesuai dengan e-KTP.
  5. Tentukan kelas rawat inap yang diinginkan serta pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat.
  6. Cantumkan alamat email dan nomor ponsel aktif guna keperluan verifikasi data sistem.
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat ke ponsel Anda untuk menyelesaikan proses validasi.
  8. Setelah pendaftaran tervalidasi, sistem akan menerbitkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama bagi peserta mandiri.

Cara Menambah Anggota via Perusahaan dan Kantor Cabang

Peringatan: Menurut ketentuan BPJS Kesehatan, setiap perubahan struktur keluarga seperti pernikahan atau kelahiran anak sebaiknya segera dilaporkan paling lambat 30 hari setelah kejadian untuk menghindari akumulasi tunggakan iuran dan kendala klaim medis.
  1. Melalui Perusahaan: Segera hubungi bagian HRD atau personalia perusahaan tempat Anda bekerja, lalu serahkan salinan KK, KTP anggota keluarga baru, serta formulir perubahan data yang telah diisi untuk diproses melalui sistem SIPP Online.
  2. Melalui Kantor Cabang: Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KK dan KTP untuk diverifikasi langsung oleh petugas di loket pelayanan.

Artikel terkait

Rekomendasi