Proses pembaruan identitas bayi baru lahir yang terdaftar dengan nama sementara "Nyonya" di BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring. Langkah ini menjadi kewajiban bagi orang tua agar penjaminan layanan kesehatan anak tetap berjalan lancar setelah dokumen kependudukan resmi diterbitkan.
Dilansir dari Bansos, pendaftaran otomatis dengan nama sementara seperti "Nyonya [Nama Ibu]" bertujuan agar bayi segera mendapatkan perlindungan kesehatan sejak lahir. Namun, sinkronisasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan data kependudukan (NIK/KK) sangat diperlukan untuk menghindari kendala administrasi di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa jalur digital yang memungkinkan peserta melakukan pembaruan data tanpa harus mendatangi kantor cabang. Salah satu metode yang tersedia adalah melalui aplikasi Mobile JKN dengan mengakses fitur "Perubahan Data Peserta".
Selain aplikasi, layanan PANDAWA atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 menjadi pilihan populer bagi masyarakat. Peserta juga dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan Care Center 165 sebagai sarana alternatif untuk pengajuan pembaruan identitas tersebut.
Dokumen Persyaratan dan Prosedur Pengajuan
Sebelum memulai proses penggantian nama, orang tua harus memastikan bahwa nama bayi telah tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan meliputi foto atau scan Kartu JKN-KIS bayi serta Akta Kelahiran jika diperlukan.
Prosedur melalui layanan PANDAWA dimulai dengan mengirimkan pesan ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan. Petugas akan memberikan tautan formulir daring yang harus diisi oleh pemohon sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem chatbot atau admin.
Di dalam formulir tersebut, pilih menu "Ubah Data Identitas" dan tentukan data peserta yang ingin diperbarui. Setelah mengunggah foto dokumen pendukung seperti KK atau Akta Kelahiran, orang tua hanya perlu menunggu konfirmasi keberhasilan dari petugas terkait.
Pembaruan identitas dari status "Bayi Nyonya" menjadi nama resmi merupakan langkah krusial untuk memastikan akses pengobatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit tetap terjaga. Proses ini bersifat praktis, memakan waktu singkat, dan tidak dipungut biaya bagi seluruh peserta JKN-KIS.