Pemerintah Tetapkan 21 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJS Mei 2026

Pemerintah Tetapkan 21 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJS Mei 2026

Pemerintah menetapkan 21 jenis penyakit dan tindakan medis yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan per Mei 2026 guna menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembatasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang memprioritaskan pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis dasar.

Keputusan tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari gangguan kesehatan akibat wabah hingga layanan yang bersifat estetika. Dilansir dari CNBC Indonesia, regulasi ini menjadi acuan utama agar masyarakat memahami batasan tanggungan negara dan terhindar dari tagihan medis tidak terduga di fasilitas kesehatan.

Beberapa poin utama layanan yang harus dibayar mandiri oleh pasien meliputi operasi plastik untuk kecantikan, perawatan ortodonti atau pemasangan behel, serta pengobatan infertilitas. Selain itu, cedera akibat upaya menyakiti diri sendiri, ketergantungan alkohol atau narkoba, serta pengobatan di luar negeri juga dipastikan berada di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Tindakan medis yang bersifat eksperimental dan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis melalui penilaian teknologi kesehatan turut masuk dalam daftar pengecualian. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan yang dilakukan tidak sesuai prosedur rujukan berjenjang atau dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama, kecuali dalam situasi darurat.

Selain batasan layanan, ketentuan mengenai iuran peserta mandiri per Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Rincian tarif tersebut tetap dibagi menjadi tiga kategori kelas kepesertaan untuk menjamin aksesibilitas masyarakat luas.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mei 2026
Kelas KepesertaanBesaran Iuran Per Bulan
Kelas IRp150.000
Kelas IIRp100.000
Kelas IIIRp42.000

Di sisi lain, isu perlindungan tenaga kerja juga mengemuka di tingkat daerah pada pertengahan Mei 2026. Pemerintah Kota Depok saat ini tengah melakukan penghitungan anggaran untuk memberikan bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di wilayah tersebut.

"Karena bagaimanapun mereka berkontribusi buat pertumbuhan ekonomi Kota Depok dan menjadi bagian juga boleh dibilang sebagai buruh yang mencari nafkah di Kota Depok," ujar Supian Suri, Wali Kota Depok.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor menekankan pentingnya stabilitas dan kolaborasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam peringatan Hari Buruh tingkat kota di Saung Dolken Cimahpar pada Rabu (13/5/2026).

"Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan pemberi kerja dan pekerja itu mutlak. Kenapa? Karena ini merupakan simbiosis mutualisme, semua saling membutuhkan. Dan yang paling kita butuhkan sesungguhnya adalah stabilitas," ujar Dedie Rachim, Wali Kota Bogor.

Ia menambahkan bahwa kehadiran berbagai unsur dalam diskusi ketenagakerjaan diharapkan dapat mempererat komunikasi antarpihak terkait dalam proses pekerjaan.

"Nah, itu adalah kondisi-kondisi yang tentu memerlukan peran pemerintah. Oleh karena itu, hari ini dengan berkumpulnya para pekerja, unsur pemerintah, kemudian juga tadi ada PWI dan BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan semakin memahami bahwa unsur-unsur yang terkait dalam sebuah proses pekerjaan itu bisa saling berkomunikasi dengan baik," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor Adi Novan turut mengapresiasi peran buruh dalam menyukseskan program-program pemerintah setempat melalui pola kerja sama pentahelix.

"Sehingga hari ini kita berkumpul di sini bersama-sama untuk melaksanakan diskusi ketenagakerjaan. Jadi ini juga merupakan kerja sama pentahelix, bagaimana buruh sebenarnya tidak sendiri," ungkap Adi Novan.

Artikel terkait

Rekomendasi