BPJS Kesehatan mensosialisasikan daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bagi peserta JKN pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan instansi tersebut dalam menentukan cakupan jaminan bagi masyarakat. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai batas layanan medis yang tersedia.
"Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan data yang dilansir dari Money, terdapat 21 kategori pelayanan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan. Daftar tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari prosedur estetika hingga pengobatan luar negeri.
| No | Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin |
|---|---|
| 1 | Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 2 | Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat. |
| 3 | Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. |
| 4 | Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 5 | Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. |
| 6 | Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik. |
| 7 | Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul. |
| 8 | Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi. |
| 9 | Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. |
| 10 | Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri. |
| 11 | Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. |
| 12 | Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik. |
| 13 | Perbekalan kesehatan rumah tangga. |
| 14 | Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah. |
| 15 | Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah. |
| 16 | Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. |
| 17 | Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain. |
| 18 | Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri. |
| 19 | Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan. |
| 20 | Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain. |
Selain merinci jenis penyakit, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat untuk mendaftar secara daring melalui aplikasi JKN Mobile. Calon peserta diwajibkan mengunduh aplikasi dan melengkapi data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode validasi.
Prosedur pendaftaran daring meliputi pemilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan verifikasi alamat surel aktif. Peserta akan menerima nomor Virtual Account untuk melakukan pembayaran iuran pertama melalui layanan perbankan sebelum kartu digital diterbitkan.