Ketahui 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi tumpuan masyarakat dalam mengakses perlindungan medis. Namun, dilansir dari Info, terdapat batasan manfaat tertentu yang membuat tidak semua jenis gangguan kesehatan dapat dibiayai oleh negara.

Pemahaman mengenai daftar pengecualian ini sangat krusial bagi peserta guna menghindari hambatan saat mengakses fasilitas kesehatan. Regulasi telah menetapkan batasan yang jelas mengenai kondisi atau tindakan medis yang berada di luar skema pembiayaan JKN.

Pemerintah menetapkan daftar spesifik mengenai pelayanan yang tidak mendapatkan penjaminan karena alasan aturan maupun teknis program. Berikut adalah rincian 21 jenis pelayanan kesehatan tersebut:

  • Pelayanan medis yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tindakan di fasilitas kesehatan yang belum memiliki ikatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat medis.
  • Penanganan cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah mendapatkan jaminan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja.
  • Layanan kesehatan yang pembiayaannya telah ditanggung oleh asuransi kecelakaan lalu lintas wajib.
  • Segala bentuk pengobatan atau tindakan medis yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
  • Tindakan medis yang bersifat estetika, kosmetik, atau bertujuan untuk mempercantik diri.
  • Layanan kesehatan untuk mengatasi gangguan infertilitas atau program kemandulan.
  • Prosedur ortodonsi, termasuk pemasangan kawat gigi atau tindakan merapikan gigi lainnya.
  • Penanganan gangguan kesehatan yang dipicu oleh ketergantungan terhadap narkoba maupun alkohol.
  • Cedera yang timbul akibat upaya menyakiti diri sendiri atau partisipasi dalam aktivitas berbahaya yang dilakukan secara sengaja.
  • Pengobatan alternatif, komplementer, atau pengobatan tradisional yang efektivitasnya belum teruji secara teknologi kesehatan.
  • Segala jenis tindakan medis, prosedur, atau terapi yang masih dalam tahap uji coba atau eksperimen.
  • Penyediaan berbagai alat kontrasepsi, obat-obatan kontrasepsi, serta produk-produk kosmetik.
  • Kebutuhan perbekalan kesehatan untuk rumah tangga.
  • Layanan medis yang diberikan dalam situasi bencana selama masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa.
  • Pelayanan terhadap kondisi kesehatan yang sebenarnya masih dapat dilakukan pencegahan.
  • Pengobatan yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan bakti sosial.
  • Perawatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, yang sudah ditanggung melalui skema pendanaan lain.
  • Layanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan instansi Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan medis yang secara eksplisit tidak masuk dalam daftar manfaat program Jaminan Kesehatan.
  • Layanan kesehatan yang secara sistem telah ditanggung oleh program jaminan sosial lainnya.

Prosedur Pendaftaran Peserta JKN Melalui Mobile JKN

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan secara praktis melalui platform digital tanpa perlu mengunjungi kantor cabang. Calon peserta cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui ponsel Android maupun iOS untuk memulai proses registrasi.

Langkah awal dimulai dengan memilih menu pendaftaran peserta baru dan melengkapi identitas diri sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Verifikasi keamanan juga dilakukan melalui kode captcha guna memastikan validitas data pendaftar.

Calon peserta kemudian diinstruksikan untuk menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan, biasanya berdasarkan domisili terdekat. Proses ini dilanjutkan dengan konfirmasi melalui alamat email aktif untuk menerima kode verifikasi dari sistem BPJS Kesehatan.

Setelah verifikasi berhasil, sistem akan menerbitkan nomor Virtual Account yang digunakan untuk penyetoran iuran perdana. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, maupun agen pembayaran resmi lainnya yang tersedia.

Kartu kepesertaan akan aktif secara digital dalam aplikasi Mobile JKN segera setelah pembayaran diverifikasi oleh sistem. Kartu digital tersebut memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik dan dapat langsung digunakan untuk mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi