PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) memulai langkah integrasi operasional dengan kantor cabang MUFG Bank, Ltd. di Jakarta melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Senin (11/5/2026). Upaya penggabungan kedua entitas ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan nasabah dengan memanfaatkan kekuatan jaringan nasional dan global yang dimiliki masing-masing bank.
Keterbukaan informasi yang dilansir dari Finansial menunjukkan bahwa kolaborasi tersebut menargetkan posisi sebagai salah satu institusi finansial global terbesar di Indonesia. Pihak manajemen menegaskan bahwa integrasi akan menggabungkan keahlian bisnis dari Danamon dan jaringan luas milik MUFG Indonesia.
Persiapan teknis saat ini tengah dilakukan oleh kedua belah pihak sebelum melangkah pada penandatanganan perjanjian yang mengikat secara hukum. Rancangan Integrasi nantinya akan disusun secara formal untuk diajukan kepada regulator terkait serta pemegang saham sebagai pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen memperkirakan proses penggabungan ini akan mendapatkan status efektif pada tahun 2027 mendatang. Hingga proses tersebut rampung, Danamon menjamin seluruh layanan perbankan, jam operasional, hingga produk keuangan tetap berfungsi secara normal tanpa ada perubahan bagi para nasabah.
Penegasan juga diberikan terkait hubungan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk vendor dan perusahaan alih daya, yang tetap berlaku sesuai kontrak berjalan. Danamon sendiri telah menjadi bagian dari grup MUFG sejak tahun 2019 setelah berdiri secara mandiri sejak 1956.
Data kinerja hingga akhir tahun 2025 mencatat Danamon memiliki total aset konsolidasian mencapai Rp275,7 triliun yang didukung oleh layanan syariah dan pembiayaan otomotif. Di sisi lain, MUFG Indonesia yang fokus pada segmen korporasi multinasional mencatatkan aset sebesar Rp207 triliun pada periode yang sama.
Langkah strategis ini dipastikan tetap menempatkan bank hasil integrasi sebagai entitas anak konsolidasian di bawah MUFG Bank, Ltd. Rencana aksi korporasi tersebut sekaligus mendukung program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mempercepat konsolidasi industri perbankan nasional.