Danantara Akuisisi Saham GOTO Guna Restrukturisasi Komisi Ojek Online

Danantara Akuisisi Saham GOTO Guna Restrukturisasi Komisi Ojek Online

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi masuk ke dalam struktur kepemilikan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk mengintervensi model bisnis aplikator ojek online agar lebih berpihak kepada kesejahteraan pengemudi.

Chief Executive Officer Danantara, Rosan P. Roeslani, mengonfirmasi realisasi akuisisi sebagian saham perusahaan teknologi tersebut di Kantor Kemenko Perekonomian. Dilansir dari Market, penambahan porsi kepemilikan modal negara di GOTO dipastikan akan terus berlanjut di masa depan.

"Kita [Danantara] sudah masuk dan terus akan kita tingkatkan [porsi sahamnya] secara bertahap," ungkap Rosan P. Roeslani, CEO Danantara.

Keputusan investasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam merombak struktur biaya jasa pada layanan transportasi daring. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa intervensi melalui Danantara bertujuan memangkas potongan komisi aplikator yang selama ini berada di level 10 hingga 20 persen.

"Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," jelas Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Dasco menegaskan bahwa manuver korporasi tersebut merupakan perwujudan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026), Presiden menekankan perlunya jaminan pendapatan bersih yang lebih besar bagi para mitra pengemudi.

"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.

Pemerintah juga telah memperkuat aspek legal perlindungan pengemudi melalui pengesahan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Regulasi ini mewajibkan pihak aplikator menyediakan fasilitas jaminan kesehatan serta asuransi keselamatan kerja bagi para mitra mereka.

Terkait desakan perubahan status kemitraan menjadi pekerja formal, pemerintah bersama DPR masih melakukan kajian mendalam. Tahapan simulasi kebijakan terus dilakukan untuk menimbang dampak ekonomi serta keberlanjutan industri transportasi daring nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi