Danantara Laporkan Keuangan ke BPK Usai Lewati Tenggat Publikasi

Danantara Laporkan Keuangan ke BPK Usai Lewati Tenggat Publikasi

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara memberikan klarifikasi mengenai keterlambatan publikasi laporan keuangan tahunan yang telah melewati batas waktu akhir Februari 2026. Lembaga ini menyatakan bahwa sebagai badan sui generis, kewajiban pelaporan mereka ditujukan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keterangan resmi yang dilansir dari Suara menyebutkan bahwa prosedur pelaporan institusi tersebut berpijak pada landasan hukum pembentukannya. Hal ini merespons sorotan publik di media sosial yang membandingkan transparansi Danantara dengan lembaga serupa seperti Temasek di Singapura.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa operasional mereka diatur dalam regulasi khusus yang telah mengalami pembaruan pada tahun 2026. Hal tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan mekanisme pertanggungjawaban anggaran kepada negara.

"Sebagai badan sui generis yang dilahirkan langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan-peraturan turunannya," terang Danantara.

Manajemen menegaskan bahwa meski belum mempublikasikannya secara luas ke masyarakat, proses audit tetap berjalan melalui jalur formal pemerintahan. Fokus pelaporan saat ini diarahkan pada auditor negara untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana.

"Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan," imbuh badan tersebut.

Kritik tajam datang dari praktisi kebijakan publik yang menilai keterlambatan ini sebagai preseden negatif bagi transparansi perusahaan negara lainnya. Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyatakan pada Senin (11/5/2026) bahwa pengabaian regulasi ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap tata kelola yang baik.

“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik,” ujar Herry Gunawan, Pengamat BUMN.

Herry menambahkan bahwa status Danantara sebagai entitas yang menggunakan dana APBN seharusnya mewajibkan adanya keterbukaan informasi. Ia mengidentifikasi adanya pelanggaran terhadap tiga regulasi sekaligus, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait penyampaian laporan kinerja.

“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” tegas Herry Gunawan, Pengamat BUMN.

Herry memperingatkan pemerintah agar tidak membiarkan budaya ketidakpatuhan terhadap aturan berkembang dalam lembaga tinggi. Menurutnya, pembiaran terhadap situasi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah dalam mengelola investasi negara.

Artikel terkait

Rekomendasi