Danantara Kaji Penambahan Saham di GOTO Berdasarkan Fundamental

Danantara Kaji Penambahan Saham di GOTO Berdasarkan Fundamental

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana memperbesar porsi kepemilikan saham pada emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Langkah strategis ini dilakukan menyusul porsi kepemilikan saat ini yang masih berada di bawah angka satu persen, Senin (11/5/2026).

Keputusan untuk meningkatkan investasi tersebut akan didasarkan pada evaluasi situasi pasar serta kondisi fundamental perusahaan. Dilansir dari Money, Danantara saat ini terus memantau pergerakan investasi mereka di GOTO setelah melakukan pembelian saham awal dengan volume terbatas.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan diskusi terkait rencana ekspansi ini. Penegasan mengenai masuknya investasi negara tersebut disampaikan langsung saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia.

"Kami sudah mengikuti pembicaraannya Pak Rosan minggu lalu. Kami sudah masuk (investasi) juga, tapi nanti kita lihat bagaimana perkembangan investasinya," ujar Pandu Patria Sjahrir, CIO Danantara.

Pandu menambahkan bahwa besaran nominal tambahan modal maupun target persentase kepemilikan saham belum ditetapkan secara definitif. Proses pengambilan keputusan tetap mengedepankan kalkulasi bisnis yang objektif dan mendalam.

"Karena kami melihatnya secara fundamental saja dari sisi investment kita itu. Belum kita pertimbangkan berapa levelnya, tapi kita akan lihat nanti situasinya," papar Pandu Patria Sjahrir, CIO Danantara.

Rencana perluasan investasi ini sejalan dengan pernyataan pimpinan lembaga sebelumnya mengenai arah kebijakan modal negara. CEO Danantara, Rosan Roeslani, sempat memberikan sinyal terkait penguatan posisi saham pada perusahaan teknologi tersebut secara berkelanjutan.

"Kita sudah masuk, terus akan kita tingkatkan secara bertahap," kata Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Keterlibatan pemerintah sebagai salah satu pemegang saham diproyeksikan mampu menciptakan ekosistem kebijakan yang lebih protektif bagi para mitra pengemudi. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi regulasi terbaru mengenai tata kelola jasa angkutan daring di Indonesia.

Arah kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara resmi membatasi potongan biaya oleh pihak aplikator kepada pengemudi ojek daring dengan angka maksimal sebesar delapan persen.

Artikel terkait

Rekomendasi