Seorang dokter internsip bernama dr. Myta Aprilia Azmi meninggal dunia pada 1 Mei 2026 setelah menjalani perawatan intensif akibat kelelahan berat selama bertugas di RSUD K.H. Daud Arif. Kematian tenaga medis muda ini memicu sorotan tajam terhadap sistem pendidikan kedokteran dan perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Suara.
Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) melaporkan bahwa sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat dirawat di ruang ICU RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Pihak alumni menyatakan adanya indikasi pelanggaran aturan jam kerja dan minimnya pengawasan terhadap dokter muda selama masa penugasan di rumah sakit tersebut.
IKA FK Unsri mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kondisi kritis Myta pada 30 April 2026. Laporan tersebut merinci berbagai temuan internal mengenai situasi yang dialami korban selama menjalani program internsip.
“dr. Myta Aprilia Azmy, yang saat ini sedang dalam kondisi kritis (intubasi/ventilator) di ICU RSMH Palembang setelah menjalani penugasan internsip di RSUD K.H. Daud Arif. Berdasarkan investigasi internal dan kronologi tertulis yang kami terima, kami menemukan kesimpulan dari berbagai rangkaian fakta yang sangat mengkhawatirkan yang menimpa sejawat kami tersebut,” ujar IKA FK Unsri.
Organisasi tersebut menjelaskan adanya dugaan eksploitasi tenaga kerja dengan jadwal tugas yang dinilai tidak masuk akal. Myta disebut harus bekerja di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa mendapatkan hari libur selama kurun waktu tiga bulan.
“Pelanggaran Regulasi Jam Kerja & Supervisi: adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internsip bekerja tanpa supervisi dokter definitif,” tulis pernyataan IKA FK Unsri.
Selain masalah jam kerja, terdapat laporan mengenai pengabaian terhadap kondisi kesehatan korban yang sudah mengeluhkan sakit sejak Maret 2026. Meski mengalami gejala demam tinggi dan sesak napas, Myta tetap diwajibkan menjalankan jadwal jaga malam hingga kondisi fisiknya menurun drastis.
“dr. Myta telah melaporkan gejala sakit sejak Maret 2026, namun tetap dipaksa menjalankan jadwal jaga malam dalam kondisi sesak napas berat dan demam tinggi,” lanjut laporan IKA FK Unsri.
Pihak alumni juga menyoroti kendala administratif dan operasional di rumah sakit, termasuk kelangkaan obat-obatan esensial yang mengharuskan pasien mencari sendiri di luar fasilitas. IKA FK Unsri turut mengungkap adanya upaya intimidasi berupa narasi negatif terhadap ketahanan mental generasi muda tenaga medis.
“Tindakan Intimidasi dan Upaya Penutupan Informasi: adanya arahan dari oknum pembimbing untuk merahasiakan kondisi dr. Myta agar tidak terjadi prolong, serta adanya narasi gaslighting seperti ‘generasi Z lembek’ saat mereka menyuarakan hak dasar kesehatan,” kata IKA FK Unsri.
Tuntutan dilayangkan agar Kementerian Kesehatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap RSUD K.H. Daud Arif dan mengevaluasi peran dokter pembimbing. IKA FK Unsri menegaskan komitmen mereka untuk memantau proses hukum dan administratif guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Secara hukum dan organisasi, IKA FK Unsri menyatakan akan MENGAWAL PENUH kasus ini hingga tuntas,” tegas IKA FK Unsri.
Evaluasi terhadap sistem internsip secara nasional menjadi poin utama dalam desakan tersebut demi menjamin hak dasar kesehatan bagi para dokter muda. Organisasi alumni berharap agar peristiwa ini memicu reformasi pada tata kelola pendidikan profesi kedokteran.
“Kami berharap surat ini menjadi perhatian serius demi perbaikan sistem pendidikan kedokteran dan perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia,” tulis IKA FK Unsri.