Dokter Paru UI Ingatkan Risiko Kanker dari Bisnis Cat Duco Pinggir Jalan

Dokter Paru UI Ingatkan Risiko Kanker dari Bisnis Cat Duco Pinggir Jalan

Jasa cat duco kendaraan menjadi pilihan populer bagi pemilik mobil dan motor karena menawarkan biaya murah serta pengerjaan cepat. Layanan ini efektif memperbaiki baret, lecet, maupun penyok ringan agar kendaraan kembali mengilap.

Namun, di balik hasil yang mulus, aktivitas ini menyimpan ancaman kesehatan serius bagi pekerja dan warga sekitar. Proses pengecatan tersebut melepaskan bahan kimia berbahaya yang terhirup setiap hari, seperti dikutip dari Megapolitan.

Dokter spesialis paru Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto menyatakan bahwa ancaman bahan kimia kendaraan tidak main-main. Efeknya mencakup gangguan kesehatan akut jangka pendek hingga penyakit kronis jangka panjang.

“Risiko tinggi bagi pekerja dan orang sekitar yang terpapar uap tersebut secara terus menerus setiap hari,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).

Menurut Agus, gas yang dihasilkan dari pengerjaan cat duco mengandung zat iritatif hingga karsinogenik. Komponen tersebut membahayakan sistem pernapasan dan organ tubuh lainnya.

“Uap dari proses cat duco umumnya mengandung bahan-bahan yang bersifat iritan seperti komponen volatile organic compound (VOC) antara lain toluene, xylene, formaldehyde, bahan kimia lain seperti isosianat, dan bahan-bahan kimia yang karsinogen,” jelas dia.

Hirupan gas kimia ini dapat langsung memicu masalah kesehatan dalam waktu singkat. Korban paparan akut biasanya merasakan dampak langsung pada saluran pernapasan dan sistem saraf.

Dampak jangka pendek yang umum terjadi meliputi hidung berair, sakit tenggorokan, batuk, berdahak, hingga sesak napas. Bagi penderita asma, kondisi ini berisiko memicu serangan akut.

Selain gangguan bernapas, paparan uap cat serta thinner memicu pusing, sakit kepala, dan mual. Kontak langsung dengan material tersebut juga dapat menyebabkan iritasi kulit, gatal-gatal, serta gangguan mata.

Ancaman kesehatan akan berkembang menjadi sangat serius jika akumulasi paparan terjadi selama bertahun-tahun.

“Dampak jangka panjang akibat paparan uap proses cat duco dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan,” kata Agus.

Agus menambahkan, efek kronisnya meliputi penurunan fungsi paru, peningkatan risiko asma, serta penyakit paru obstruktif kronik. Pekerja juga rentan terkena dermatitis, gangguan ginjal, kerusakan hati, kelainan saraf, hingga kanker.

Penggunaan masker kain biasa dinilai tidak mampu menyaring partikel kimia berbahaya tersebut.

“Penggunaan masker biasa belum cukup untuk mengurangi risiko kesehatan yang dapat terjadi,” ujarnya.

Para pekerja membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) khusus yang sesuai dengan standar keselamatan kerja.

Perlindungan pernapasan yang disarankan adalah respirator full face atau half mask guna menangkal uap solvent. Pekerja juga wajib memakai kacamata goggle, sarung tangan solvent-resistant, dan baju pelindung seluruh tubuh.

Risiko kerusakan organ paru dilaporkan melonjak drastis jika pengecatan dilakukan di area tertutup tanpa sirkulasi udara yang baik.

“Risiko atau dampak kesehatan paru untuk pekerja pada proses cat duco umumnya sangat tinggi apabila di ruang tertutup dengan ventilasi tidak baik,” tutur Agus.

Pengerjaan di area terbuka pun tidak menjamin keamanan mutlak bagi kesehatan pekerja. Faktor lingkungan seperti arah angin dan suhu udara tetap memengaruhi tingkat bahaya paparan zat.

“Pada pekerjaan ruang terbuka, risiko dampak kesehatan paru masih tinggi dipengaruhi oleh faktor lingkungan lain seperti angin, suhu udara lingkungan saat藉bekerja, menggunakan atau tidak alat pelindung diri yang baik,” ujar Agus.

Oleh karena itu, pelaku usaha skala kecil diimbau menerapkan standardisasi keamanan kerja secara mandiri. Ventilasi udara yang optimal dan pemakaian APD lengkap menjadi langkah utama menekan risiko.

Pekerja juga didorong untuk melakukan pemantauan medis secara rutin guna mengantisipasi kerusakan organ sejak dini.

“Check up secara berkala bagi pekerja yang langsung berkontak dengan proses cat duco penting untuk deteksi dini apakah sudah ada masalah kesehatan yang muncul,” kata dia.

Agus turut mengingatkan agar para pekerja menghentikan kebiasaan buruk yang dapat memperparah kerusakan sistem pernapasan.

“Pola hidup sehat dengan istirahat cukup, makan bergizi, olahraga rutin,” ujar Agus.

Layanan cat duco informal terpantau marak beroperasi di sejumlah kawasan padat di Jakarta Pusat hingga Jakarta Timur. Beberapa titik yang padat aktivitas ini antara lain wilayah Salemba, Kramat Raya, dan Matraman.

Bengkel-bengkel dadakan ini sibuk beroperasi sejak pagi hari di sekitar jalan utama. Suara bising mesin gerinda dan ketukan plat besi berpadu dengan kepulan debu jalanan.

Para pekerja berpakaian noda cat aktif menawarkan jasa kepada para pemilik kendaraan yang melintas. Di tepi trotoar, peralatan seperti kaleng cat, kompresor kecil, dan dempul diletakkan seadanya.

Mayoritas pekerja hanya mengenakan masker tipis pelindung debu biasa saat menyemprotkan cat. Bahkan, beberapa di antaranya nekat bekerja tanpa menggunakan pelindung pernapasan sama sekali.

Luhur (32), penyedia jasa cat duco di kawasan Salemba, mengaku telah melakoni profesi ini selama hampir satu dekade. Tugas utamanya adalah menjaring konsumen di tepi jalan sebelum melempar pengerjaan ke bengkel mitra.

“Kalau sudah deal, mobil dibawa ke bengkel. Ngecatnya tetap di bengkel, bukan di sini,” ujar dia.

Keahlian para pekerja umumnya didapat secara otodidak melalui pengalaman kerja di bengkel kecil. Faktor modal yang minim membuat usaha ini terus tumbuh subur di tengah sulitnya mencari kerja formal.

“Sekarang banyak yang ikut-ikutan. Karena modalnya enggak besar. Yang penting punya kenalan bengkel sama alat dasar,” katanya.

Meski menjanjikan pendapatan, Luhur tidak menampik adanya keluhan fisik akibat paparan bahan kimia sehari-hari.

“Kalau habis nyemprot cat lama biasanya kepala pusing, bau thinner kan nyengat,” kata Luhur.

Keengganan memakai APD lengkap dipicu oleh faktor kenyamanan selama durasi kerja yang panjang.

“Paling pakai masker biasa. Kadang enggak kuat juga kalau pakai masker tebal seharian,” ujar dia.

Keluhan serupa dialami oleh Asep (48), seorang teknisi cat duco di Kramat Raya yang telah bekerja selama 26 tahun.

“Kalau habis nyemprot atau di bengkel lama, kepala suka pusing. Napas juga kadang sesak,” kata Asep.

Dorongan Faktor Ekonomi Perkotaan

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman berpendapat fenomena ini digerakkan oleh tingginya permintaan pasar dan tekanan ekonomi. Jakarta memiliki populasi kendaraan besar yang membutuhkan perbaikan bodi murah.

Layanan informal ini menjadi opsi rasional bagi pemilik kendaraan kelas menengah ke bawah yang menginginkan perbaikan cepat. Di sisi lain, sektor informal menjadi katup penyelamat keterbatasan lapangan kerja di Jakarta.

Data BPS mencatat jumlah pekerja informal di Jakarta menembus angka 1,98 juta orang atau setara 38,13 persen pada Februari 2026.

“Ketika sektor formal tidak cukup menyerap tenaga kerja, banyak orang masuk ke usaha mandiri berbasis keterampilan,” kata Rizal.

Pengamat otomotif Bebin Djuana menambahkan bahwa eksistensi layanan cat tepi jalan ini sudah mengakar lama di ibu kota. Konsumen tetap mencari jasa ini karena aspek efisiensi waktu dan harga.

“Ada saja konsumen yang membutuhkan layanan perbaikan bodi kendaraan secara instan, jauh lebih cepat dari bengkel body repair,” katanya.

Kendati demikian, keterbatasan fasilitas dan material berdampak langsung pada mutu akhir pengecatan.

“Tentu biayanya juga standar pinggir jalan, dengan konsekuensi kualitas pekerjaan ala kadarnya dan tidak tahan lama,” ujar Bebin.

Bebin menyebut sebagian mekanik jalanan sebenarnya punya keahlian mumpuni eks bengkel besar. Namun, keterbatasan modal memaksa mereka beroperasi dengan alat seadanya.

Pelanggaran Aturan Ketertiban Umum

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhsan menegaskan bahwa operasional bengkel di trotoar melanggar regulasi daerah. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

“Pasal 24-26 Perda 8/2007, dilarang melakukan kegiatan usaha di bagian jalan atau trotoar, selain tempat-tempat yang sudah ditunjuk atau ditetapkan oleh gubernur Tanggal,” kata Yogi.

Aktivitas ilegal di fasilitas umum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran ketertiban umum yang penindakannya berada di bawah instansi terkait.

“Kegiatan cat duco pinggir jalan pada umumnya tidak sesuai dengan ketentuan di atas, dan seharusnya dilakukan penindakan oleh instansi terkait ketertiban umum,” ujarnya.

Untuk fungsi pembinaan ekonomi terhadap pelaku usaha mikro, kewenangannya berada di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean mengklaim penertiban di titik rawan seperti Senen dan Salemba rutin berjalan. Namun, pola operasional pedagang sering kali mengelabui petugas di lapangan.

“Sering dilakukan penertiban sama Satpol PP Kecamatan Senen. Tapi seperti kucing-kucingan,” kata Purnama.

Aparat penegak perda tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan berkala di lokasi-lokasi mangkal tersebut.

“Anggota Satpol tetap melaksanakan patroli di lokasi tersebut,” ujarnya.

Purnama menegaskan, penegakan hukum lewat penggusuran tidak akan menuntaskan akar masalah tanpa adanya solusi ruang usaha baru.

“Memang perlu kolaborasi untuk menampung mereka warga sekitar untuk bisa mencari nafkah dengan menampung di suatu tempat sehingga mereka bisa mencari nafkah,” kata Purnama.

Artikel terkait

Rekomendasi