Emiten BUMN Belum Penuhi Batas Minimal Free Float 15 Persen

Emiten BUMN Belum Penuhi Batas Minimal Free Float 15 Persen

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya tercatat belum memenuhi ketentuan minimal saham publik atau free float sebesar 15 persen berdasarkan pengumuman terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketetapan ini mencakup emiten besar mulai dari sektor perbankan, telekomunikasi, hingga maskapai penerbangan.

Berdasarkan data terbaru yang dilansir dari Market, PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) saat ini memiliki tingkat free float sebesar 13 persen. Anak usaha Bank Rakyat Indonesia tersebut diwajibkan untuk memenuhi ambang batas minimal 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029 mendatang.

Kondisi serupa dialami oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) yang memiliki porsi saham publik sebesar 9,3 persen. Emiten perbankan syariah ini memiliki tenggat waktu untuk meningkatkan free float hingga minimal 12,5 persen pada 31 Maret 2027.

Maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) juga masuk dalam daftar tersebut dengan angka free float saat ini sebesar 7,8 persen. GIAA ditargetkan harus mencapai porsi kepemilikan publik sebanyak 12,5 persen pada batas waktu yang sama, yakni 31 Maret 2027.

Daftar Kewajiban Free Float Emiten BUMN
EmitenFree Float Saat IniTarget MinimalTenggat Waktu
PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO)13%15%31 Maret 2029
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS)9,3%12,5%31 Maret 2027
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA)7,8%12,5%31 Maret 2027
PT Indofarma Tbk. (INAF)12%15%31 Maret 2029
PT Kimia Farma Tbk. (KAEF)10,2%15%31 Maret 2029
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL)13,6%15%31 Maret 2027
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO)10,9%12,5%31 Maret 2027
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)9%12,5%31 Maret 2027

Di sektor farmasi, PT Indofarma Tbk. (INAF) mencatatkan free float 12 persen dan PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) sebesar 10,2 persen, di mana keduanya wajib memenuhi angka 15 persen pada 2029. Sementara itu, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) masing-masing harus memenuhi kewajiban tersebut pada Maret 2027.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menjadi emiten konstruksi yang juga harus mengejar target 12,5 persen dari posisi saat ini 9 persen. BEI menetapkan aturan transisi di mana emiten bermodal besar wajib mencapai 12,5 persen pada 2027 dan 15 persen pada 2028, sementara kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberi waktu hingga 2029.

Mengenai fenomena ini, Head of Research MNC Sekuritas Herditya Wicaksana memaparkan adanya potensi lonjakan pasokan saham di pasar pada periode mendatang. Penjelasan tersebut disampaikan pada Jumat (8/5/2026) terkait masa transisi emiten.

“Penutupan gap free float pada saham-saham large cap berpotensi meningkatkan suplai saham secara signifikan pada 2027-2029,” ucap Herditya, Jumat (8/5/2026).

Langkah strategis seperti penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu maupun penempatan sekunder menjadi pilihan bagi perusahaan untuk memenuhi aturan bursa. Namun, terdapat opsi lain bagi perusahaan yang menghindari pengenceran saham secara masif.

“Sementara itu, opsi go private kemungkinan hanya menjadi pilihan terakhir bagi emiten yang tidak ingin terdilusi,” ujar Herditya.

Artikel terkait

Rekomendasi