Kebijakan tata kelola pengiriman komoditas ke luar negeri secara terpusat kini tengah menjadi perhatian para pelaku pasar modal. Sejumlah perusahaan terbuka milik konglomerat besar mulai memberikan respons terkait rencana operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Badan Usaha Milik Negara tersebut nantinya akan mengendalikan ekspor untuk komoditas strategis. Jenis komoditas yang masuk dalam pengaturan ini meliputi kelapa sawit, batu bara, serta paduan logam.
Beberapa korporasi raksasa yang memiliki lini bisnis pada sektor-sektor tersebut di antaranya adalah Grup Salim, Bakrie, TP Rachmat, Astra, hingga Haji Isam. Dilansir dari Suara melalui keterbukaan informasi pada Jumat (29/5/2026), para emiten ini memberikan pernyataan resmi mengenai posisi bisnis mereka.
Dua entitas usaha perkebunan kelapa sawit milik Grup Salim, yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), memilih untuk bersikap suportif sekaligus berhati-hati. Manajemen kedua perseroan menegaskan masih menantikan kejelasan serta detail mekanisme dari aturan baru tersebut.
Langkah ini diambil guna memetakan dampak finansial maupun operasional terhadap jalannya usaha. Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa evaluasi mendalam baru bisa dijalankan setelah regulasi turunan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
"Perseroan masih menunggu penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam serta peraturan pelaksananya sehingga Perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi Perseroan dalam mititgasi kebijakan Pemerintah tersebut," kata Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum.
Senada dengan Grup Salim, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang merupakan bagian dari Grup Astra juga belum dapat menentukan arah kebijakan korporasi secara mendetail. Ketiadaan salinan dokumen hukum yang resmi menjadi alasan utama perseroan belum melakukan kalkulasi strategis.
"Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rincian ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan," kata Direktur AALI, Tinging Suwignjo.
Respons Grup Bakrie dan Emiten Fokus Domestik
Di sisi lain, emiten perkebunan milik Grup Bakrie, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (UNSP), menyatakan belum merumuskan langkah mitigasi ataupun rencana aksi korporasi tertentu. Mereka menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti regulasi legal yang berlaku di Indonesia.
"Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Namun demikian, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif," beber Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati.
Sementara itu, PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) milik taipan TP Rachmat menjelaskan bahwa operasional bisnis mereka relatif aman dari pusaran aturan baru ini. Hal tersebut dikarenakan seluruh hasil produksi komoditas mereka dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.
"Karena fokus pasar Perseroan 100 persen di pasar domestik dan PP ini mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (komoditas CPO termasuk di dalamnya) maka Perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari Pemerintah," sebut Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng.
Kondisi serupa juga dialami oleh emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Manajemen memastikan bahwa skema satu pintu Danantara tidak memberikan pengaruh signifikan pada stabilitas usaha mereka.
Seluruh hasil olahan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel milik PGUN langsung diserap oleh pasar lokal. Produk tersebut dijual ke PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk bahan baku biodiesel, serta ke PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diproses menjadi Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
"Kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan karena Perseroan tidak melakukan penjualan ekspor secara langsung," ujar Direktur PGUN, Tamlikho.