Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis pengumuman resmi mengenai status pemenuhan porsi saham publik atau free float bagi para emiten. Dikutip dari Market, kebijakan ini turut menyasar sejumlah perusahaan yang berada di bawah kepemilikan konglomerat Prajogo Pangestu.
Beberapa emiten dalam grup tersebut diketahui masih memiliki porsi kepemilikan publik di bawah ambang batas 15 persen. Hal ini belum selaras dengan regulasi terbaru yang ditetapkan otoritas bursa untuk perusahaan tercatat di pasar modal.
PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) menjadi salah satu entitas yang disorot karena porsi free float miliknya baru mencapai 12,3 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target awal sebesar 12,5 persen yang ditetapkan otoritas.
Kondisi serupa dialami oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) yang mencatatkan porsi kepemilikan publik sebesar 10,6 persen. Sementara itu, PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA) memiliki angka free float yang lebih rendah, yakni tepat di posisi 10 persen.
Emiten lainnya, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), melaporkan porsi saham publik sebesar 14,9 persen. Meskipun mendekati angka 15 persen, nilai tersebut secara teknis masih belum memenuhi standar minimal yang diwajibkan BEI.
BEI memberikan tenggat waktu bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun untuk melakukan penyesuaian. BREN, TPIA, dan CUAN diwajibkan memenuhi ambang batas 12,5 persen pada 31 Maret 2027 dan ditingkatkan menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.
Berbeda dengan unit bisnis lainnya, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) dan PT Petrosea Tbk. (PTRO) terpantau sudah memenuhi kriteria. BRPT memiliki porsi publik sebesar 26,7 persen, sedangkan PTRO mencatatkan angka free float yang cukup tinggi di level 27,7 persen.
Regulasi ini juga mengatur skema bertahap bagi emiten lain berdasarkan nilai kapitalisasinya. Perusahaan dengan free float antara 12,5 hingga 15 persen per Maret 2026 wajib menuntaskan kewajiban 15 persen pada akhir Maret 2027.
Adapun bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, otoritas bursa memberikan kelonggaran waktu yang lebih panjang. Kelompok perusahaan ini diwajibkan memenuhi porsi saham publik minimal 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.