FTSE Russell Coret Empat Saham Indonesia dari Indeks Global

FTSE Russell Coret Empat Saham Indonesia dari Indeks Global

Lembaga indeks global FTSE Russell mengeluarkan empat saham asal Indonesia dari Indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS) dalam pengumuman June 2026 Quarterly Review pada Sabtu (23/5/2026). Dilansir dari Investasi, pencoretan ini dilakukan karena sejumlah emiten dinilai memiliki kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi, tidak memenuhi batas minimal saham beredar atau free float, serta masuk daftar pengawasan khusus.

Perubahan komposisi indeks tersebut akan direalisasikan pada saat rebalancing tanggal 19 Juni 2026 mendatang. Selanjutnya, keputusan ini bakal berlaku efektif mulai tanggal 22 Juni 2026.

Dalam tinjauan tersebut, FTSE Russell menghapus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari daftar emiten dengan kapitalisasi besar karena dinilai memiliki mayoritas saham yang dikuasai oleh segelintir pemegang saham atau masuk kategori high shareholding concentration (HSC).

"Failed High Shareholding Concentration," bunyi pengumuman tersebut.

Pihak pengelola indeks menjelaskan bahwa DSSA merupakan perusahaan di bawah naungan Grup Sinar Mas. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan, energi baru dan terbarukan, teknologi, serta bahan kimia.

Selain DSSA, pengelola indeks global tersebut turut mengeluarkan PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dari daftar emiten berkapitalisasi kecil. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan nikel dan batu bara ini dinilai gagal memenuhi batas minimal saham beredar yang wajib dimiliki publik dan bebas diperjualbelikan di pasar.

"Failed Minimum Free Float Requirement," bunyi pengumuman tersebut.

Dua emiten lain yang ikut terdepak dari indeks global ini adalah PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA). HILL merupakan perusahaan induk dan kontraktor di bidang pertambangan nikel dan batu bara, sedangkan MLIA adalah perusahaan manufaktur, perdagangan, dan distribusi produk industri kaca.

Penghapusan HILL dan MLIA dilakukan karena kedua emiten tersebut masuk dalam daftar pengawasan atau pemantauan khusus oleh otoritas bursa Indonesia. Keduanya terindikasi memiliki aktivitas perdagangan yang tidak wajar di pasar saham.

"Failed Surveillance stocks screen," bunyi pengumuman tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi