Sektor industri hasil tembakau nasional kini menghadapi ancaman serius akibat regulasi yang dinilai tidak berpihak pada keberlanjutan bisnis. Setelah industri baja mengalami kemerosotan, kini giliran industri rokok yang diprediksi terancam gulung tikar.
Dilansir dari Suara, Henry Najoan selaku Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkapkan kekhawatirannya di Jakarta, Jumat 15 Mei 2026. Ia menyoroti aturan pembatasan nikotin dan tar yang sangat berisiko bagi kelangsungan industri kretek.
Henry menjelaskan bahwa industri ini sangat bergantung pada bahan baku lokal yang memiliki karakteristik unik. Tembakau asal Indonesia, terutama dari daerah Temanggung, secara alami mengandung kadar nikotin yang tinggi.
"Pembatasan nikotin dan tar tidak hanya mempengaruhi bisnis dan kelangsungan operasional semata, tetapi akan menjadi alarm banyaknya pabrik yang akan gulung tikar karena kesulitan memenuhi ketentuan tersebut," ujar Henry.
Kadar alami tersebut dinilai sulit untuk dipangkas agar sesuai dengan batasan maksimal yang diusulkan pemerintah. GAPPRI menilai penetapan batas tersebut tidak relevan dengan kondisi lapangan pertanian tembakau di tanah air.
Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, proses produksi di dalam negeri dikhawatirkan akan terhambat secara signifikan. Dampak lanjutannya adalah penurunan daya serap terhadap hasil panen bahan baku dari petani lokal.
Henry juga menekankan bahwa sektor ini merupakan industri padat karya yang menjadi sandaran hidup jutaan orang. Terdapat sekitar enam juta jiwa yang menggantungkan nasibnya pada rantai pasok industri tembakau dari hulu hingga hilir.
Selain masalah kadar nikotin, GAPPRI juga memberikan catatan kritis terhadap rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan. Kebijakan ini dianggap berpotensi menghilangkan cita rasa khas kretek yang menjadi identitas produk nasional.
Keresahan serupa juga dirasakan oleh para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, menegaskan bahwa regulasi tersebut secara langsung mengancam eksistensi petani lokal.
Usulan batas maksimal nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang menjadi poin utama yang dikritik. Angka tersebut dianggap mustahil untuk dipenuhi oleh hasil panen petani di wilayah Jawa.
"Jika itu dipaksakan, maka karakter pertanian yang ada di Indonesia itu akan tersingkirkan," ujar Agus.
Agus menyayangkan proses penyusunan regulasi yang dinilai kurang melibatkan partisipasi aktif dari pihak petani. Ia menyinggung pelaksanaan public hearing oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Ini adalah paksaan yang sudah dimusyawarahkan dan sudah dimufakati oleh kementerian tersebut yang tanpa melibatkan unsur-unsur dari petani, tembakau khususnya," kata Agus.
Baginya, langkah pemerintah tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan ekonomi di sektor pertanian nasional. Padahal, petani tembakau selama ini telah memberikan kontribusi besar kepada negara lewat berbagai pungutan pajak.
Kontribusi besar tersebut berbanding terbalik dengan kondisi petani yang masih bergulat dengan berbagai hambatan teknis di lapangan. Salah satu masalah yang masih sering dihadapi oleh para petani adalah sulitnya mendapatkan akses terhadap pupuk subsidi.