PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) melalui unit bisnis Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir. Kebijakan ini diambil menjelang Idul Fitri 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mitra dalam ekosistem ekonomi digital.
Dilansir dari Kiaton, penyaluran bonus ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 khusus bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Alokasi dana yang disiapkan perusahaan mengalami kenaikan drastis hingga lebih dari dua kali lipat dibanding tahun lalu. GoTo menyiapkan anggaran sekitar Rp 100 miliar hingga Rp 110 miliar, melonjak signifikan dari Rp 50 miliar pada periode 2025.
Setidaknya terdapat 400.000 mitra pengemudi di seluruh penjuru Indonesia yang menjadi penerima manfaat ini. Cakupan penerima meliputi mitra roda dua seperti layanan penumpang dan kurir GoSend, serta mitra roda empat atau pengemudi mobil.
Pemerintah menetapkan standar minimal BHR sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama setahun terakhir. Berdasarkan data Gojek, nilai minimal bonus tahun ini meningkat 3 hingga 4 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Mitra kategori roda dua kini mendapatkan minimal Rp 150.000, sementara mitra roda empat minimal Rp 200.000. Rentang bonus yang diberikan bervariasi berdasarkan performa, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 1,6 juta.
| Jenis Kategori Mitra | Batas Minimal BHR | Batas Maksimal BHR |
|---|---|---|
| Roda Dua (Motor & Kurir) | Rp 150.000 | Rp 900.000 |
| Roda Empat (Mobil) | Rp 200.000 | Rp 1.600.000 |
Penentuan angka pasti bagi setiap individu bergantung pada klasifikasi keanggotaan, seperti Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Perusahaan mengevaluasi jam online, tingkat penerimaan pesanan (acceptance rate), penyelesaian pesanan (completion rate), serta produktivitas harian.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan BHR Gojek 2026 dijadwalkan berlangsung antara tanggal 4 hingga 6 Maret 2026. Waktu distribusi ini dilakukan lebih awal atau sekitar 30 hari sebelum Lebaran, melampaui imbauan pemerintah yang membatasi hingga H-7 Hari Raya.
Seluruh dana bantuan ini dikirimkan dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk ke saldo GoPay para mitra. Perusahaan menegaskan bahwa BHR ini merupakan bentuk apresiasi sukarela dan bukan merupakan THR formal sebagaimana yang diterima pekerja tetap.
Untuk mengecek penerimaan bonus, mitra diminta untuk membuka aplikasi Gojek Driver secara berkala. Status kepesertaan dan detail saldo dapat dipantau langsung melalui menu saldo GoPay di dalam aplikasi operasional tersebut.
Langkah percepatan penyaluran ini diharapkan dapat membantu mitra pengemudi dalam mempersiapkan kebutuhan mudik dan hari raya lebih awal. Kebijakan peningkatan nilai minimal juga menjadi respons perusahaan terhadap kondisi inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat saat ini.