Gojek Naikkan Bagi Hasil Driver Ojek Online Menjadi 92 Persen

Gojek Naikkan Bagi Hasil Driver Ojek Online Menjadi 92 Persen

PT GoTo Gojek Tokopedia resmi mengubah skema pembagian hasil untuk pengemudi ojek online reguler di Indonesia menjadi 92 persen pada Rabu (20/5/2026), sebagai respons atas penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Peningkatan porsi pendapatan bagi para mitra pengemudi dari yang sebelumnya hanya sebesar 80 persen ini dilansir dari Detik Oto. Aturan baru tersebut memaksa aplikator memotong biaya maksimal sebesar delapan persen.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, menyampaikan dukungannya terhadap regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut.

"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia.

Perubahan persentase ini dipastikan akan langsung diterapkan pada layanan utama transportasi roda dua milik perusahaan.

"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," tutur Hans Patuwo.

Penyesuaian kebijakan ini diakui berdampak langsung pada penurunan omzet korporasi dari sektor transportasi roda dua.

"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegas Hans Patuwo.

Meskipun pendapatan perusahaan berkurang, manajemen memastikan bahwa tarif yang dibebankan kepada pelanggan tidak akan mengalami kenaikan.

"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," tutur Hans Patuwo.

Kebijakan pemangkasan potongan aplikator di bawah angka 10 persen ini berawal dari pernyataan terbuka kepala negara saat perayaan Hari Buruh nasional.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Presiden Prabowo Subianto.

Artikel terkait

Rekomendasi