PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui layanan Gojek resmi memangkas potongan komisi platform menjadi maksimal delapan persen sehingga mitra pengemudi menerima 92 persen pendapatan dari setiap perjalanan GoRide di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).
Kebijakan penyesuaian bagi hasil tersebut diterapkan sebagai langkah korporasi untuk mematuhi regulasi terbaru pemerintah mengenai perlindungan tenaga kerja transportasi daring.
"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Pihak manajemen berkomitmen penuh dalam menyelaraskan operasional perusahaan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh kepala negara terkait pembagian hak pendapatan mitra.
"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," ujarnya.
Penurunan pendapatan perusahaan dari sektor roda dua tidak terhindarkan akibat kebijakan ini, namun manajemen menganggap langkah tersebut sebagai investasi demi masa depan bisnis.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegas Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Perusahaan juga memastikan bahwa penyesuaian aturan baru tidak akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan tarif perjalanan.
"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," jelasnya.
Skema penahanan tarif pelanggan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas jumlah order harian agar kesejahteraan pengemudi tetap terjaga.
"Dengan begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan, dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik," tambahnya.
Gojek menyatakan kesiapan untuk mengoptimalkan sektor bisnis lain di dalam ekosistem GoTo guna menyeimbangkan dampak finansial dari aturan baru.
“Aspek integrasi ekosistem ini memberikan fondasi yang kuat bagi Gojek untuk terus bertumbuh, sekaligus menjaga keunggulan layanan kami. Melalui kekuatan ekosistem dan inovasi yang berkelanjutan, kami optimistis dapat melakukan penyesuaian dengan baik,” kata Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Mengenai dampak keuangan, manajemen memproyeksikan performa kuartal II tahun 2026 masih dalam batas aman karena sisa periode yang singkat.
"Mengenai pertanyaan apakah ini akan ada dampaknya terhadap proyeksi perusahaan di Q2? Sampai saat ini kan kita sudah di tengah-tengah Mei ya bahkan di akhir Mei. Jadi Q2 masih tinggal satu bulan lagi, Juni. Jadi sampai saat ini kelihatannya masih oke," ujarnya.
Perusahaan akan memanfaatkan waktu beberapa pekan ke depan guna melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak kebijakan baru.
"Mungkin yang saya ingin garis bawahi itu adalah Gojek dan juga GoTo adalah suatu ekosistem, ekosistem yang ada banyak lini bisnis dan yang saling mendukung dan saling menopang," tutur Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Pihak internal perusahaan senantiasa berupaya mendorong performa lini usaha non-transportasi agar laju pertumbuhan korporasi tetap berjalan selaras.
"Jadi kami berharap dengan ada penyesuaian ini kami juga akan mengoptimalkan lini-lini bisnis yang lain supaya dan bagaimana secara keseluruhan Gojek dan GoTo masih bisa tetap berkembang dan tetap memberikan layanan yang unggul kepada pelanggan maupun ke mitra driver," sambungnya.
Terkait waktu pelaksanaan resmi, korporasi masih melakukan komunikasi intensif sembari menanti rincian lembaran negara dari pemerintah.
"Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini apa namanya kita masih menunggu juga Perpres-nya secara detail itu. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini," ujar Catherine Sutjahyo, Wakil Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Langkah regulasi ini berakar dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkan aturan perlindungan pengemudi daring saat perayaan Hari Buruh internasional.
"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kepala Negara menegaskan aturan tersebut menjamin peningkatan porsi pendapatan bersih yang berhak dibawa pulang oleh para pekerja transportasi daring.
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjutnya.
Asosiasi pengemudi merespons terbitnya aturan dengan mendesak seluruh perusahaan aplikator segera mematuhi batas potongan maksimal.
"Jika ada aplikator yang membebankan potongan lebih dari 8 persen, itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Bagi kami di Garda, tindakan semacam itu sama saja dengan melakukan pungutan liar yang terselubung," jelas Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia.
Pihak asosiasi menyediakan wadah pengaduan digital guna memantau kepatuhan aplikator di lapangan secara langsung.
"Kami membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang menemukan praktik pemotongan komisi yang melebihi ketentuan. Semua laporan yang masuk akan kami proses dan verifikasi secara cermat sebelum mengambil langkah selanjutnya," ujar Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia.
Asosiasi mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak penyedia aplikasi jika tetap menarik komisi di luar ketentuan.
"Setiap tindakan pungli pasti memiliki implikasi hukum. Kami sangat berharap pemerintah dapat hadir secara konkret dalam menegakkan hukum jika memang ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran oleh pihak aplikator," tegasnya.