PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia menyatakan belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penandatanganan aturan tersebut di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026.
Kebijakan baru ini memangkas potongan aplikator secara signifikan dari semula 20 persen menjadi 8 persen. Selain itu, regulasi tersebut menjanjikan pemberian BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons situasi ini dengan meminta klarifikasi dari GOTO mengenai dampak operasional kebijakan tersebut pada 5 Mei 2026. Berdasarkan laporan keuangan kuartal pertama 2026, segmen layanan on-demand menyumbang hingga 85 persen dari total laba usaha perusahaan.
Pihak manajemen GOTO menjelaskan dalam surat resmi tertanggal 5 Mei 2026 bahwa mereka belum bisa mengkaji dampak finansial secara akurat. Penjelasan tersebut dilansir dari Money sebagai bentuk keterbukaan informasi emiten kepada otoritas pasar modal dan investor.
Ketidakpastian ini menghambat perusahaan dalam merencanakan penyesuaian bisnis secara rasional karena teks resmi belum tersedia untuk publik. Kondisi serupa juga dirasakan oleh Grab Indonesia yang memilih untuk mempelajari isi lengkap peraturan sebelum mengambil langkah strategis lebih lanjut.
Secara hukum, Perpres baru dianggap memiliki kekuatan mengikat setelah diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 82 dan 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Situasi ini menciptakan tantangan bagi emiten karena adanya kewajiban transparansi atas informasi material di tengah ketiadaan dokumen teknis. Para pelaku usaha, investor, serta pengemudi kini masih menunggu publikasi resmi dokumen tersebut untuk kepastian operasional ke depan.