PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan kesiapan untuk mematuhi regulasi baru pemerintah mengenai penurunan potongan bagi hasil bagi pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).
Kebijakan pemangkasan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026. Aturan ini kemudian disahkan secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, sebagaimana dilansir dari Money.
Pihak manajemen memastikan bahwa skema baru ini membuat pengemudi bakal menerima hak sebesar 92 persen untuk setiap layanan Go-Ride yang mereka jalankan. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan menghormati langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra.
"Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan Go-Ride akan menjadi hak pengemudi," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Perubahan ini diakui manajemen akan membawa dampak langsung terhadap penurunan pendapatan yang diterima Gojek dari sektor layanan GoRide. Meski demikian, keputusan tersebut tetap diambil demi mewujudkan ekosistem usaha yang lebih sehat dalam jangka panjang bagi semua pihak.
"Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami. Pendapatan Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan, bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," papar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Terkait tarif konsumen, GoTo memastikan bahwa harga untuk layanan GoRide Reguler tidak akan mengalami kenaikan karena sektor ini memiliki basis pengguna terbanyak. Namun, penyesuaian harga secara terbatas akan diberlakukan pada layanan GoRide Hemat.
"Pengguna terbanyak saat ini ada di layanan Go-Ride Reguler, untuk itu kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan ini," kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Langkah penyesuaian pada tarif GoRide Hemat ini dilakukan agar ke depannya jenis layanan tersebut dapat mengadopsi sistem potongan 8 persen yang sama. Perusahaan mengharapkan total pendapatan mitra pengemudi bisa terangkat melalui jumlah pesanan yang tetap terjaga.
"Ke depannya, Go-Ride Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen seperti Go-Ride Reguler. Dampak dari ini, khususnya untuk layanan Go-Ride Hemat akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas," tambah Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Hingga saat ini, GoTo masih memantau perkembangan dan menunggu penerbitan resmi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk mencermati ketentuan detailnya. Pelaksanaan skema bagi hasil yang baru ini dipastikan berjalan segera setelah dokumen regulasi tersebut resmi dikeluarkan.
"Untuk implementasinya kita akan melakukannya secepat mungkin, akan tetapi juga lagi menunggu instruksi dan persiapan dari Perpres-nya sendiri," kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.