PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan rencana penyesuaian harga secara terbatas untuk layanan GoRide Hemat setelah adanya kebijakan pemangkasan potongan bagi hasil pengemudi ojek daring menjadi 8 persen. Penyesuaian tarif dilakukan guna menjaga keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi menyusul penetapan regulasi baru dari pemerintah.
Kebijakan pemotongan komisi platform tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Aturan baru ini secara resmi mengikat lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Melalui perubahan skema ini, pengemudi ojek daring akan menerima hak pendapatan sebesar 92 persen dari setiap perjalanan yang dilakukan melalui layanan Go-Ride. Manajemen GoTo menegaskan bahwa perusahaan menghormati penuh keputusan pemerintah tersebut demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi digital.
Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengonfirmasi komitmen penuh perusahaan untuk menerapkan skema bagi hasil terbaru ini berdasarkan regulasi yang berlaku dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).
"Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan Go-Ride akan menjadi hak pengemudi," ujarnya Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Pihak manajemen mengakui bahwa pemotongan komisi platform dari yang semula sebesar 20 persen menjadi 8 persen akan langsung mengurangi proyeksi pendapatan internal korporasi dari sektor layanan GoRide.
"Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami. Pendapatan Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan, bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," papar Hans Patuwo.
Meskipun ada potensi penurunan pendapatan korporasi, GoTo memberikan kepastian bahwa tarif untuk konsumen pada layanan utama GoRide Reguler tidak akan mengalami kenaikan harga. Langkah strategis ini diambil karena porsi pengguna terbesar berada pada kategori layanan reguler tersebut.
"Pengguna terbanyak saat ini ada di layanan Go-Ride Reguler, untuk itu kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan ini," katanya Hans Patuwo.
Namun, untuk kategori layanan Go-Ride Hemat, perusahaan akan melakukan penyesuaian tarif bagi konsumen agar sistem bagi hasil baru tetap dapat berjalan secara seimbang.
"Ke depannya, Go-Ride Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen seperti Go-Ride Reguler. Dampak dari ini, khususnya untuk layanan Go-Ride Hemat akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas," tambah Hans Patuwo.
Guna menerapkan skema operasional terbaru ini secara menyeluruh, GoTo kini tengah menunggu salinan resmi dari penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dari pihak pemerintah.
"Untuk implementasinya kita akan melakukannya secepat mungkin, akan tetapi juga lagi menunggu instruksi dan persiapan dari Perpres-nya sendiri," katanya Hans Patuwo.