GOTO Siap Sesuaikan Skema Komisi Ojek Online Delapan Persen

GOTO Siap Sesuaikan Skema Komisi Ojek Online Delapan Persen

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penyesuaian skema pembagian komisi mitra pengemudi ojek online sebesar 92 persen dan aplikator delapan persen pada Selasa (19/5/2026).

Kesiapan dalam mendukung amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tersebut disampaikan langsung oleh jajaran manajemen GoTo dalam konferensi pers di kantor pusat perusahaan, kawasan Pasaraya, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Investasi.

Langkah penyesuaian komponen pendapatan dari layanan transportasi online roda dua (GoRide) ini diambil sebagai bentuk investasi jangka panjang demi keberlangsungan ekosistem bagi puluhan juta pengguna dan mitra pengemudi.

Manajemen memastikan perubahan skema bagi hasil untuk layanan GoRide Reguler bakal tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi dan harga yang dibayarkan oleh konsumen.

Pihak aplikator berupaya menjaga stabilitas tarif konsumen agar jumlah pesanan tidak fluktuatif, sehingga pendapatan total para mitra pengemudi dapat tetap terjaga dengan baik.

"Kami sadar penuh atas tanggung jawab kami sebagai platform transportasi yang digunakan oleh masyarakat setiap hari, dan betapa pentingnya harga tarif untuk konsumen," ungkap Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Melalui pernyataan tersebut, Hans Patuwo juga menyampaikan apresiasi tertinggi terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo serta dukungan legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat demi kesejahteraan pekerja transportasi online di Indonesia.

Saat ini, koordinasi intensif masih terus dilakukan oleh pihak Gojek dan GoTo dengan instansi terkait guna mendapatkan petunjuk teknis lebih rinci mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Pihak manajemen berjanji akan terus membagikan informasi perkembangan serta langkah-langkah implementasi kebijakan baru tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan secara transparan.

Artikel terkait

Rekomendasi