PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan penjelasan resmi terkait kepemilikan saham oleh Danantara dan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Money, manajemen emiten teknologi ini mengklarifikasi posisi perusahaan terhadap berbagai isu strategis yang berkembang di publik belakangan ini. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, mengonfirmasi aktivitas investasi yang dilakukan oleh institusi Danantara di pasar modal.
“Sesuai dengan pemberitaan di media, kami memahami bahwa Danantara telah membeli sejumlah saham Perseroan melalui Bursa dalam jumlah kurang dari 1 persen dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan,” tulis perseroan.
Pihak manajemen memandang masuknya investasi tersebut sebagai sinyal positif terhadap kondisi internal perusahaan. GoTo menilai langkah tersebut membuktikan bahwa strategi bisnis yang dijalankan saat ini berada di jalur yang tepat untuk pertumbuhan jangka panjang.
“Perseroan menyambut baik investasi tersebut sebagai cerminan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang Perseroan,” demikian keterangan resmi tersebut.
Terkait struktur permodalan, GoTo menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada individu atau entitas yang memegang kendali mayoritas tunggal sesuai regulasi bursa. Perusahaan juga belum menerima laporan mengenai aksi korporasi besar dari para pemegang saham eksis.
“Sesuai dengan definisi Pemegang Saham Utama, saat ini tidak ada pemegang saham yang memenuhi kategori sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan,” demikian pernyataan perusahaan.
Mengenai kebijakan baru pemerintah, GoTo menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra di lapangan. Perusahaan berkomitmen untuk tetap menjadi wadah yang memberikan manfaat bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.
“Sebagai perusahaan Indonesia, Perseroan akan selalu mendukung berbagai upaya untuk dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh mitra pengemudi Perseroan,” tulis manajemen.
Meski demikian, manajemen GOTO masih melakukan pemantauan mendalam terhadap draf teknis peraturan tersebut sebelum mengambil langkah operasional. Perusahaan membutuhkan dokumen legal formal untuk memastikan sinkronisasi dengan model bisnis yang sedang berjalan.
“Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres untuk selanjutnya Perseroan dapat melakukan kajian secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat,” tulis perseroan.
GoTo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia dalam setiap kebijakan operasionalnya. Langkah koordinasi dengan kementerian terkait akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas layanan bagi pengguna dan mitra pengemudi.
“Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, Perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Pemerintah,” tulis manajemen.
Hingga saat ini, manajemen masih menghitung implikasi dari potensi perubahan skema biaya jasa atau take rate yang disebut akan mengalami penyesuaian signifikan. Dialog antar pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem Gojek.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga Grup Perseroan dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” demikian pernyataan GOTO.