Nilai beli kembali atau buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan data resmi, harga buyback masih tertahan di level Rp2.644.000 per gram.
Dilansir dari Market, emas batangan ANTAM LM yang tersedia untuk transaksi ini memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Standar internasional tersebut memastikan pengakuan global dengan harga jual kembali yang selaras terhadap fluktuasi pasar emas dunia.
Perlu dipahami bahwa buyback merupakan proses penjualan kembali aset emas oleh pemilik kepada pihak perusahaan. Transaksi ini mencakup berbagai bentuk mulai dari logam mulia, batangan, hingga perhiasan dengan harga yang berlaku sama untuk seluruh pecahan maupun tahun produksi.
Secara umum, nominal buyback biasanya dipatok lebih rendah dibandingkan harga jual pada waktu yang sama. Namun, investor tetap dapat memperoleh keuntungan jika terdapat selisih margin yang signifikan antara harga beli awal dan harga jual kembali saat ini.
Pelaksanaan transaksi ini mengacu pada aturan perpajakan yang ketat. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 secara langsung.
Pemegang NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP akan ditarik potongan sebesar 3 persen. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatur administrasi transaksi komoditas berharga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah terintegrasi sebagai fungsi NPWP. Pelanggan diwajibkan memastikan validitas data identitas sebelum melakukan proses pencairan dana hasil penjualan emas.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.322.000 | – | – | Rp1.322.000 |
| 1 | Rp2.644.000 | – | – | Rp2.644.000 |
| 2 | Rp5.288.000 | – | – | Rp5.288.000 |
| 5 | Rp13.220.000 | Rp33.050 | Rp10.000 | Rp13.176.950 |
| 10 | Rp26.440.000 | Rp66.100 | Rp10.000 | Rp26.363.900 |
| 50 | Rp132.200.000 | Rp330.500 | Rp10.000 | Rp131.859.500 |
| 100 | Rp264.400.000 | Rp661.000 | Rp10.000 | Rp263.729.000 |
| 500 | Rp1.322.000.000 | Rp3.305.000 | Rp10.000 | Rp1.318.685.000 |
| 1.000 | Rp2.644.000.000 | Rp6.610.000 | Rp10.000 | Rp2.637.380.000 |
Data taksiran di atas menunjukkan hasil bersih setelah dikurangi komponen biaya pajak dan administrasi materai untuk transaksi dalam nominal besar. Seluruh perhitungan tersebut disesuaikan dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.