PT Indobuildco menyatakan keberatan atas rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut menilai langkah hukum ini berpotensi merusak iklim investasi jika dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak sah pengelola.
Dilansir dari Kompas, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa meski putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025 memerintahkan pengosongan lahan, terdapat poin penting mengenai keadilan. Hakim disebut menekankan agar para pihak mengedepankan jalur negosiasi dan perdamaian dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Pihak pengelola merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 sebagai dasar hukum posisi mereka. Putusan itu disebut mengakui eksistensi hak investor yang sudah ada sebelum sengketa memanas, termasuk seluruh modal yang telah ditanamkan di lokasi tersebut.
"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa upaya hukum belum mencapai titik akhir. Saat ini, PT Indobuildco tengah mengajukan proses banding serta kasasi guna menanggapi penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Hamdan mengklarifikasi bahwa permasalahan hukum ini hanya terbatas pada kepemilikan lahan kawasan, bukan pada fisik bangunan atau operasional bisnis perhotelan. Ia menekankan bahwa aset bangunan yang ada saat ini merupakan milik penuh kliennya dan bukan merupakan hasil skema bangun, guna, serah.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.