Indosaku Perkuat Tata Kelola Usai Sanksi OJK Terkait Teror Penagihan

Indosaku Perkuat Tata Kelola Usai Sanksi OJK Terkait Teror Penagihan

PT Indosaku Digital Teknologi melakukan penguatan tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen setelah menerima sanksi serta evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil menyusul kasus teror penagihan utang yang melibatkan vendor pihak ketiga pada Minggu (10/5/2026).

Dilansir dari Money, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 875 juta kepada Indosaku akibat kelemahan pengawasan terhadap aktivitas penagihan eksternal. Selain denda finansial, regulator juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta instruksi penyusunan rencana perbaikan kegiatan penagihan.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan dari regulator. Momentum ini digunakan perusahaan untuk meningkatkan standar kepatuhan dan menyempurnakan proses operasional internal secara menyeluruh.

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," ujar Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.

Sebagai langkah konkret, Indosaku telah memutus kerja sama dengan PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) selaku vendor penagihan pihak ketiga. Keputusan pemutusan kontrak tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya praktik penagihan yang tidak selaras dengan standar etika perusahaan.

"Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.

Perusahaan juga telah menangani dampak insiden penagihan yang terjadi di Semarang dengan mendatangi pihak terkait, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran setempat. Indosaku kini mempercepat penempatan fungsi quality control (QC) internal untuk memantau langsung operasional vendor penagihan di lapangan.

"Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik serta menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen," ujar Yulvina Napitupulu, Direktur Utama Indosaku.

Kasus ini bermula dari tindakan viral Bonefentura Soa alias Fenan yang memberikan laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang pada Kamis (23/4/2026). Modus tersebut diduga digunakan pelaku sebagai bagian dari aktivitas penagihan pinjaman online kepada debitur yang bersangkutan.

Artikel terkait

Rekomendasi