Indosaku Putus Kerja Sama Vendor Usai Sanksi OJK Terkait Teror Damkar

Indosaku Putus Kerja Sama Vendor Usai Sanksi OJK Terkait Teror Damkar

PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) resmi memutus kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga, PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), menyusul sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil setelah viralnya aksi debt collector yang melakukan panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk meneror peminjam.

Dilansir dari Detik Finance, perusahaan jasa keuangan tersebut berkomitmen untuk menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan dan penguatan tata kelola dari regulator. Pembenahan internal dilakukan guna memastikan praktik penagihan di masa depan tetap sesuai dengan standar etika dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengungkapkan bahwa penghentian kerja sama dengan PT TIN didasari oleh temukan praktik yang melanggar prosedur perusahaan. Yulvina menegaskan pihaknya terus memperkuat perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut evaluasi operasional, Minggu (10/5/2026).

"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina, Direktur Utama Indosaku.

Perusahaan memandang evaluasi dari OJK sebagai titik balik untuk menyempurnakan standar kepatuhan dan pengawasan internal. Terkait insiden di Semarang, pihak manajemen dilaporkan telah menemui pihak terdampak guna menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

"Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat," tegas Yulvina, Direktur Utama Indosaku.

Sebagai bentuk pengawasan tambahan, Indosaku kini menempatkan fungsi quality control (QC) internal langsung pada proses operasional vendor penagihan. Sistem pelatihan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagih pihak ketiga juga tengah diakselerasi untuk menjaga profesionalisme interaksi dengan nasabah.

Sanksi tegas sebelumnya telah dijatuhkan oleh OJK pada Jumat (8/5/2026) setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan serius. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut perusahaan gagal memastikan mitra pihak ketiga bekerja secara beretika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.

OJK mengharuskan Indosaku membayar denda sebesar Rp 875 juta serta memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama. Perusahaan juga diinstruksikan segera menyusun rencana tindak perbaikan yang mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan agar selaras dengan aturan sektor jasa keuangan.

"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi