Industri dan Buruh Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar

Industri dan Buruh Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar

Rencana pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau memicu gelombang penolakan dari sektor industri serta serikat pekerja. Langkah regulasi ini dinilai tidak selaras dengan karakteristik alami tembakau lokal yang menjadi bahan baku utama industri dalam negeri.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu stabilitas usaha dan membuka risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran bagi jutaan tenaga kerja di Indonesia. Dilansir dari Suara, kekhawatiran ini muncul seiring adanya wacana penetapan ambang batas tar sebesar 10 miligram dan nikotin sebesar 1 miligram.

Banyak pihak berpendapat bahwa standar baru tersebut tidak mempertimbangkan keunikan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Terutama pada produk kretek yang secara alami memiliki profil kandungan kimia yang berbeda dibandingkan produk tembakau luar negeri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menegaskan bahwa aturan ini mengancam nasib pekerja dari sektor hulu hingga hilir.

"Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi," kata Hendry Wardana di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

Hendry menjelaskan bahwa ekosistem industri ini sangat luas, mencakup buruh pabrik hingga petani tembakau di berbagai daerah. Ia berharap pemerintah lebih mengedepankan aspek sosial dan perlindungan ketenagakerjaan dalam merumuskan kebijakan.

"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," ujar Hendry Wardana.

Karakter Alami Tembakau Sulit Direkayasa

Pihak produsen juga menyuarakan keresahan serupa terkait kendala teknis dalam memenuhi ambang batas tersebut. Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menyebutkan pembatasan ini berisiko mematikan produsen yang bergantung pada tembakau lokal.

Agus memaparkan bahwa kadar nikotin dan tar merupakan unsur alami hasil bumi yang tidak dapat diatur atau dimodifikasi sepenuhnya oleh proses pabrikasi. Jika standar ini dipaksakan, tembakau hasil panen petani lokal terancam tidak terserap oleh pasar industri.

"Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik," kata Agus Sarjono.

Agus menilai ketidakmampuan pelaku industri untuk beradaptasi dengan standar ketat tersebut akan memberikan dampak domino pada seluruh skala usaha. Penurunan daya serap pasar diprediksi akan merugikan petani tembakau secara langsung.

"Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam," ujar Agus Sarjono.

Risiko Penutupan Operasional Perusahaan

Tekanan regulasi yang dianggap terlalu membebani dikhawatirkan akan memaksa banyak perusahaan untuk menghentikan operasional mereka. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua.

Andreas mengingatkan bahwa penutupan pabrik akibat aturan yang tidak realistis akan langsung berdampak pada hilangnya mata pencaharian ribuan buruh. Sementara itu, ketersediaan lapangan pekerjaan pengganti masih sangat terbatas di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya," kata Andreas Hua.

Artikel terkait

Rekomendasi