Kematian dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship di RSUD K.H Daud Arif Kuala Tungkal, memicu penyelidikan mendalam oleh Kementerian Kesehatan terkait dugaan beban kerja tidak manusiawi dan perundungan verbal. Peristiwa yang dilaporkan pada Sabtu (1/5/2026) ini mencuat setelah Ikatan Alumni FK Unsri mengirimkan surat kronologi resmi kepada Menkes RI.
Dilansir dari Detik Health, Ikatan Alumni FK Unsri mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan magang Kemenkes di wahana tersebut. Organisasi profesi ini menyoroti posisi dokter internship yang diperlakukan layaknya pekerja tetap tanpa perlindungan memadai.
"Adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dokter definitif, yang secara jelas melanggar aturan Kemenkes mengenai status dokter internship sebagai dokter magang, bukan pekerja tetap rumah sakit," demikian poin pertama yang tertera dalam surat, seperti dilihat detikcom Sabtu (1/5/2026).
Laporan tersebut juga mencatat adanya pemaksaan bekerja dalam kondisi sakit yang berujung pada penurunan kondisi klinis dr Myta secara drastis. Pihak alumni mengklaim almarhumah tetap diminta menjalankan tugas jaga malam meskipun sedang mengalami sesak napas dan demam tinggi.
"Bahkan ditemukan fakta adanya saturasi oksigen yang menyentuh angka 80 persen sebelum akhirnya mendapatkan pengobatan yang layak."
Selain masalah beban kerja, muncul dugaan bahwa oknum pembimbing menutupi kondisi kesehatan almarhumah agar masa tugasnya tidak diperpanjang secara administratif. Tekanan mental berupa penghinaan verbal terhadap generasi tertentu juga menjadi poin keberatan utama.
"Narasi gaslighting yang menyerang mentalitas dokter internship seperti sebutan generasi Z lembek saat mereka menyuarakan hak dasar kesehatan," tutup poin kekhawatiran dugaan perundungan.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes dr Azhar Jaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai wafatnya dokter yang bersangkutan. Namun, terkait rincian perundungan dan beban kerja, Kemenkes masih melakukan pendalaman.
"Pasien sebelumnya sudah dirawat tapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal," jelas pria yang akrab disapa Pak Aco tersebut, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/5/2026).
Pemerintah menyatakan keterbukaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap RSUD K.H Daud Arif jika temuan awal menunjukkan bukti kuat. Sanksi tegas berupa penutupan wahana internship hingga tindakan disiplin profesi siap dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
"(Soal kabar bullying) ini kita baru dengar, kita dalami dulu, jika terbukti benar, maka kami tutup. Tapi soal sanksi kepada individunya, ya masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP), jika memang ada indikasi ke sana," lanjut dia.