Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) mengambil langkah tegas untuk mengawal kasus kematian seorang dokter program internship yang meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026). Dokter tersebut wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang setelah sebelumnya bertugas di RS KH Daud Arif, Kuala Tungkal, dilansir dari Detik Health.
Koordinasi dengan otoritas pusat telah dilakukan oleh pengurus alumni guna memastikan transparansi dan kejelasan penyebab kematian sejawat mereka. Keputusan melaporkan insiden ini ke tingkat kementerian diambil berdasarkan kesepakatan internal organisasi demi proses investigasi yang tuntas.
Ketua Umum IKA FK Unsri, Achmad Junaidi, menjelaskan bahwa pihak kementerian memiliki otoritas penuh dalam menangani persoalan teknis program tersebut.
"Prosesnya sudah kami laporkan ke pusat. Nanti Kementerian Kesehatan yang akan melakukan investigasi, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa," ujar Achmad Junaidi, Ketua Umum IKA FK Unsri.
Terkait kondisi medis korban, Junaidi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan detail spesifik karena tidak terlibat langsung dalam tim medis yang merawat. Namun, terdapat informasi awal mengenai gangguan pada organ pernapasan yang diduga dialami oleh almarhum.
"Kalau penyebabnya silakan ditanyakan ke dokter yang merawat. Informasinya ada dugaan infeksi paru-paru, tetapi kami tidak tahu persis karena tidak menangani langsung," jelas Achmad Junaidi, Ketua Umum IKA FK Unsri.
Organisasi alumni ini juga memberikan perhatian khusus pada spekulasi mengenai lingkungan kerja yang berkembang di publik. Investigasi menyeluruh diharapkan mencakup evaluasi terhadap beban kerja serta potensi adanya tekanan non-medis lainnya.
"Kami siap mengawal sampai selesai. Namun karena program ini berada di bawah Kementerian Kesehatan, maka mereka yang akan melakukan investigasi dan menentukan hasil akhirnya," kata Achmad Junaidi, Ketua Umum IKA FK Unsri.
Kementerian Kesehatan memberikan konfirmasi bahwa dokter internship tersebut memang sedang dalam kondisi sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia. Penurunan kondisi kesehatan dilaporkan terjadi secara signifikan selama masa perawatan di rumah sakit.
"Pasien sebelumnya sudah dirawat tapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal," jelas Dr Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI.
Kemenkes menyatakan sikap terbuka terhadap masukan mengenai dugaan pelanggaran prosedur kerja maupun isu perundungan di lapangan. Sanksi tegas melalui mekanisme profesi akan diberlakukan apabila bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan.
"(Soal kabar bullying) ini kita baru dengar, kita dalami dulu, jika terbukti benar, maka kami tutup. Tapi soal sanksi kepada individunya, ya masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP), jika memang ada indikasi ke sana," lanjut Dr Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI.