PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memberikan penjelasan mengenai proses investigasi yang sedang dijalankan oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat pada Rabu (6/5/2026). Penyelidikan tersebut berfokus pada keterlibatan anak usaha Telkom Infra dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G bersama BAKTI Kominfo.
Dilansir dari Detik Finance, proses ini bermula saat SEC meminta dokumen terkait proyek BTS 4G pada Oktober 2023. Investigasi kemudian berkembang hingga menyentuh aspek akuntansi, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap aturan anti-suap Amerika Serikat atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) yang diawasi oleh DOJ sejak Mei 2024.
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, memberikan penegasan mengenai status koordinasi antara kedua lembaga regulator di Amerika Serikat tersebut dalam keterbukaan informasi perusahaan.
"Masing-masing otoritas di AS tersebut mengetahui adanya investigasi oleh lembaga lainnya. Investigasi oleh SEC dan DOJ masih berlangsung, dan Perseroan bekerja sama dengan otoritas AS. Investigasi masing-masing oleh SEC dan DOJ bukan merupakan investigasi bersama, melainkan dilakukan secara paralel, dan masing-masing lembaga memiliki kewenangan independen," tulis Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia.
Meskipun penyelidikan terus berjalan, terdapat perkembangan kebijakan baru dari pemerintah Amerika Serikat pada Februari 2025. Kebijakan tersebut berupa penghentian sementara penegakan FCPA selama 180 hari demi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional, yang berdampak pada penangguhan investigasi SEC dan DOJ tanpa batas waktu yang ditentukan.
Pihak manajemen emiten telekomunikasi pelat merah ini menyatakan tetap memantau situasi namun belum bisa memprediksi arah penyelidikan lebih lanjut akibat perubahan regulasi di negara tersebut.
"Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai "pemicu" investigasi oleh SEC dan DOJ, karena Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai motivasi regulator tersebut maupun alasan di balik tindakan yang diambil oleh mereka. Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas pengawas AS terhadap bisnis kami," pungkas Jati Widagdo.