PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan penjelasan resmi pada Rabu (6/5/2026) mengenai proses investigasi yang dilakukan oleh regulator Amerika Serikat serta adanya perubahan kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan. Penjelasan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo mengungkapkan bahwa investigasi oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan Department of Justice (DOJ) saat ini masih berlangsung secara paralel. Proses ini bermula sejak Oktober 2023 ketika SEC meminta dokumen terkait keterlibatan anak usaha dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Jati menjelaskan bahwa penyelidikan SEC kemudian meluas hingga mencakup aspek akuntansi, praktik pengakuan pendapatan, serta sistem pengendalian internal pelaporan keuangan perusahaan yang dilansir dari Market.
"Termasuk laporan publik terkait proses hukum tertentu di Indonesia yang melibatkan perseroan, berbagai entitas anak dan afiliasi, serta jumlah klien dan pemasok TLKM," ucap Jati, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/5/2026).
Selain SEC, DOJ juga mulai meminta informasi tambahan sejak Mei 2024 terkait kepatuhan perusahaan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Meskipun kedua otoritas saling mengetahui adanya penyelidikan tersebut, Telkom menegaskan bahwa kedua investigasi berjalan secara independen.
Pihak manajemen Telkom juga menanggapi adanya kebijakan pemerintah Amerika Serikat pada Februari 2025 yang sempat menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari. Hal tersebut berdampak pada penghentian sementara aspek terkait FCPA dalam investigasi terhadap Telkom oleh SEC dan DOJ.
Terkait latar belakang penyelidikan tersebut, manajemen Telkom menyatakan tidak memiliki informasi mengenai motif dasar atau alasan spesifik yang mendorong regulator Amerika Serikat mengambil tindakan hukum tersebut.
Perusahaan mengakui bahwa yurisdiksi DOJ berlaku karena saham Telkom tercatat di Bursa Efek New York (NYSE). Hal ini membuat perseroan wajib tunduk pada regulasi pasar modal Amerika Serikat, termasuk ketentuan hukum anti-korupsi luar negeri.
Mengenai isu pelaporan keuangan, Telkom melakukan evaluasi ulang terhadap laporan tahun buku 2023 dan 2024. Perusahaan menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi pada aset drop cable dan klasifikasi aset last mile merupakan perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan akuntansi.
Klarifikasi ini merevisi informasi sebelumnya yang sempat disampaikan pada 10 Maret 2026. Telkom telah menyampaikan Form 6-K Amendment pada 30 April 2026 untuk membatalkan kesimpulan adanya kesalahan akuntansi dan akan menerapkan kebijakan baru tersebut secara retrospektif pada laporan tahunan 2025.
Hingga saat ini, Telkom menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya gugatan kelompok atau class action di Indonesia maupun Amerika Serikat. Perusahaan juga telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer untuk memperkuat tata kelola dan mencegah praktik kecurangan di lingkungan grup.