BPJS Kesehatan menegaskan bahwa nominal iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 masih belum mengalami perubahan atau kenaikan. Kepastian skema pembayaran yang tetap berjalan normal ini disampaikan di Jakarta guna merespons isu yang beredar luas di media sosial.
Informasi mengenai kepastian tarif tersebut dilansir dari Kiaton melalui Kompas.com pada Jumat (24/4). Pemerintah saat ini masih menetapkan besaran tarif iuran berdasarkan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketentuan nilai iuran bulanan yang berlaku terbagi dalam beberapa kategori kepesertaan. Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat miskin menerima subsidi penuh senilai Rp42.000 per bulan dari APBN atau APBD untuk layanan Kelas 3.
Sementara itu, kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Beban tersebut dibagi dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen berasal dari potongan gaji pekerja.
Bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri, tarif disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih. Biaya Kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 dan Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.
Peserta mandiri Kelas III dikenakan tarif Rp42.000 per bulan, namun mereka hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Seluruh pembayaran iuran wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tidak dinonaktifkan otomatis oleh sistem.