Jasa Marga Bagikan Dividen Tunai Rp 1,13 Triliun

Jasa Marga Bagikan Dividen Tunai Rp 1,13 Triliun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 1,13 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 pada Rabu (20/5/2026). Nilai keuntungan yang dibagikan tersebut setara dengan Rp 156,22919 per lembar saham.

Alokasi dividen ini mengambil porsi 30,98 persen dari total laba bersih konsolidasian perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 3,65 triliun, seperti dilansir dari Money melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (21/5/2026). Sisa laba bersih senilai Rp 2,52 triliun atau 69,02 persen akan ditempatkan sebagai dana cadangan.

Rapat besar tersebut dihadiri oleh perwakilan pemegang saham yang memegang 6,35 miliar lembar saham. Jumlah kehadiran ini merepresentasikan 87,573 persen dari seluruh pemilik hak suara yang sah di perseroan.

Manajemen menetapkan batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 2 Juni 2026, sedangkan di pasar tunai jatuh pada 4 Juni 2026. Periode ex dividen atau perdagangan tanpa hak dividen dimulai pada 3 Sektor reguler dan negosiasi serta 5 Juni 2026 di pasar tunai. Pihak yang berhak menerima keuntungan harus tercatat dalam daftar pemegang saham pada recording date tanggal 4 Juni 2026.

Pendistribusian dana ke rekening investor dijadwalkan selesai pada 19 Juni 2026 secara merata. Seluruh mekanisme pemotongan pajak atas dividen ini akan disesuaikan dengan regulasi perpajakan nasional yang berlaku dan dibebankan kepada pemilik saham.

"Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 19 Juni 2026 ke dalam rekening dana nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek," tulis Jasa Marga.

Bagi pemilik saham yang tidak memanfaatkan penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dana ditransfer langsung ke rekening pribadi mereka. Insentif pembebasan objek pajak berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri serta wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang melakukan investasi kembali di wilayah Indonesia.

"Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis perseroan.

Pemegang saham asing yang ingin memanfaatkan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diwajibkan mengumpulkan dokumen pendukung. Kegagalan penyerahan berkas berkonsekuensi pada pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

RUPS Tahunan ini turut mengubah susunan pengurus dengan mengangkat kembali Reza Febriano sebagai Direktur Bisnis dan menambah posisi Wakil Direktur Utama yang diisi oleh Andry Tanudjaja. Posisi baru Komisaris kini ditempati oleh Nurul Ghufron, mendampingi jajaran dewan komisaris yang dipimpin oleh Komisaris Utama Juri Ardiantoro.

Perubahan anggaran dasar terkait reklasifikasi 50,8 juta saham Seri B milik Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menjadi saham Seri A Dwiwarna juga disetujui dalam rapat. Langkah restrukturisasi ini diambil guna mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 mengenai perubahan atas regulasi BUMN.

Artikel terkait

Rekomendasi