JPMorgan, Mastercard, Ripple, dan Ondo Finance berhasil menyelesaikan transaksi penebusan dana Treasury Amerika Serikat yang ditokenisasi melalui XRP Ledger (XRPL) pada Rabu (06/05/2026). Kolaborasi lintas batas ini mencatatkan penyelesaian aset dalam waktu kurang dari lima detik, jauh lebih cepat dibandingkan metode konvensional.
Proses integrasi ini menghubungkan platform Kinexys milik JPMorgan senilai 3 triliun dolar AS dengan jaringan XRPL. Dilansir dari laporan aol.com, transaksi tersebut melibatkan penyelesaian tunai lintas negara ke rekening bank Ripple di Singapura secara hampir instan, menggantikan proses manual yang biasanya memakan waktu satu hingga tiga hari kerja.
Pemanfaatan teknologi ini melibatkan stablecoin RLUSD sebagai aset penghubung utama dalam eksekusi transaksi. Sementara itu, token XRP hanya digunakan dalam jumlah sangat kecil untuk menutupi biaya jaringan (network fee), sehingga dampak terhadap volatilitas harga token tersebut tetap minim selama proses berlangsung.
Struktur penggunaan stablecoin ini telah dirancang sejak Juni 2025 ketika Ondo meluncurkan OUSG di jaringan XRPL. Penggunaan RLUSD dipilih karena sifatnya yang terpatok pada dolar AS, diawasi oleh regulator New York DFS, dan sepenuhnya didukung oleh cadangan Treasury AS guna memenuhi standar kepatuhan institusional.
Meskipun melibatkan institusi perbankan raksasa, harga XRP di pasar hanya mengalami pergerakan sekitar 1 persen ke level 1,42 dolar AS saat pengumuman dirilis. Tren ini serupa dengan integrasi institusi sebelumnya, termasuk peluncuran stablecoin euro oleh Société Générale dan penerbitan obligasi tokenisasi senilai 65 juta dolar AS oleh SBI Holdings di XRPL.
Uji coba terbaru ini dipandang sebagai bukti kredibilitas bagi infrastruktur XRP Ledger di mata sektor keuangan global. Selain itu, kesuksesan integrasi JPMorgan diharapkan memberikan argumen baru bagi pembahasan RUU CLARITY yang bertujuan mengklasifikasikan XRP sebagai komoditas di bawah hukum federal Amerika Serikat.
Langkah strategis berikutnya akan bergantung pada proses legislasi di Washington. Komite Perbankan Senat memiliki batas waktu hingga 21 Mei 2026 untuk melakukan peninjauan terhadap beleid tersebut guna memberikan kepastian regulasi lebih lanjut bagi aset digital.