KAI Butuh Rp 1,2 Triliun untuk Pasang Pengaman di 1.638 Perlintasan Sebidang

KAI Butuh Rp 1,2 Triliun untuk Pasang Pengaman di 1.638 Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.810 perlintasan sebidang dari total 3.674 titik yang ada saat ini belum memiliki penjaga resmi.

Kondisi infrastruktur perkeretaapian ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.

Dilansir dari Detik Finance, Bobby Rasyidin memerinci bahwa sebanyak 172 titik dari total perlintasan yang tidak dijaga tersebut memiliki lebar jalur di bawah 2 meter dan kini sudah resmi ditutup.

KAI mencatat masih ada 1.638 perlintasan dengan lebar jalan di atas 2 meter yang memerlukan pemasangan palang pintu portal serta fasilitas keselamatan pendukung lainnya.

Program sterilisasi dan peningkatan keselamatan ini memerlukan alokasi dana investasi (CAPEX) sebesar Rp 1,2 triliun beserta biaya operasional (OPEX) tahunan mencapai Rp 700 miliar.

Langkah pembenahan infrastruktur ini nantinya akan melibatkan ribuan personel tambahan untuk bersiaga menjaga area perlintasan menggunakan sistem kerja bergiliran.

"Kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp 1,2 triliun. Kebutuhan dari OPEX-nya itu karena harus ada penjaga, penjaga ini 3 shift. Jadi kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita akan butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga, yang cost-nya itu sekitar Rp 700 miliar per tahunnya," ujar Boby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain pemasangan portal pengaman, manajemen KAI memetakan sekitar 40 titik pelintasan dengan arus lalu lintas kendaraan yang sangat padat untuk diubah menjadi jalur tidak sebidang.

KAI menilai puluhan titik rawan kemacetan dan kecelakaan tersebut sudah sangat mendesak untuk diurai melalui proyek pembangunan jembatan layang.

"Dan jalan-jalan yang cukup ramai, itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah, itu membuatkannya tidak sebidang lagi. Kalau tidak salah ada 40 yang memang harus kita bikinkan flyover," bebernya.

Bobby Rasyidin menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang sebenarnya berada di bawah pemerintah pusat serta pemerintah daerah, tergantung pada status kepemilikan jalan.

Sebagai contoh, jalur yang berstatus jalan nasional menjadi domain Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, sedangkan jalan daerah menjadi otoritas Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

"Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawabnya itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam hal ini. Jadi, sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang ini itu bukan di kami," tutup Bobby menjelaskan.

Artikel terkait

Rekomendasi