PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan kebutuhan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk membenahi 1.638 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia demi meningkatkan keselamatan operasional. Rencana penataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Dilansir dari Detik Finance, perusahaan mencatat ada 1.810 perlintasan sebidang yang saat ini belum dijaga dari total keseluruhan 3.674 titik perlintasan. Selain modal kerja, KAI juga memerlukan biaya operasional sebesar Rp700 miliar per tahun untuk menggaji ribuan petugas penjaga baru.
"Kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp 1,2 triliun. Kebutuhan dari OPEX-nya itu karena harus ada penjaga, penjaga ini 3 shift. Jadi kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita akan butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga, yang kosnya itu sekitar Rp 700 miliar per tahunnya," ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI (Persero).
Berdasarkan data pemetaan KAI, sebanyak 172 titik perlintasan yang memiliki lebar jalan kurang dari 2 meter kini telah resmi ditutup. Sementara itu, sisa perlintasan yang berukuran di atas 2 meter akan dipasangi palang pintu portal, serta 40 titik padat lalu lintas diusulkan menjadi perlintasan tidak sebidang.
"Nah, bagaimana dengan yang 1.638, yang lebar jalannya lebih dari 2 meter? Ini akan kami buatkan perlintasan portal atau pengaman untuk peningkatan keselamatan. Dan jalan-jalan yang cukup ramai, itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah, itu membuatkannya tidak sebidang lagi. Kalau tidak salah ada 40 yang memang harus kita bikinkan flyover," beber Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI (Persero).
Pihak manajemen menegaskan bahwa wewenang dan tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang ini sebenarnya berada di tangan pemerintah pusat serta pemerintah daerah, yang disesuaikan dengan status klasifikasi jalan tersebut.
"Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawabnya itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam hal ini. Jadi, sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang ini itu bukan di kami," tutup Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI (Persero).