Susu kental manis sudah lama menjadi bagian dari berbagai kuliner favorit masyarakat Indonesia, mulai dari campuran kopi hingga topping martabak. Namun belakangan, produk ini kembali ramai diperbincangkan di media sosial karena rasa manisnya dianggap lebih dominan dibandingkan rasa susu.
Banyak masyarakat yang meragukan kandungan di dalamnya akibat teksturnya yang kental. Seperti dilansir dari Detik Health, tekstur kental tersebut sebenarnya berasal dari proses evaporasi atau penguapan air saat susu dipanaskan perlahan.
Proses pemanasan membuat kandungan padatan susu menjadi lebih terkonsentrasi, padat, dan creamy. Selain itu, tambahan gula dalam proses pembuatan berfungsi untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme sehingga produk dapat bertahan lebih lama.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, susu kental manis resmi termasuk produk susu. Regulasi tersebut menetapkan kadar lemak susu minimal 8 persen dan kadar protein minimal 6,5 persen.
Standar aturan ini juga mengacu pada Codex Alimentarius untuk sweetened condensed milk yang menjadi acuan internasional. Definisi ini sejalan dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan produk ini diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula.
Bahkan, salah satu produk di pasaran memiliki komposisi kandungan susu hingga 35 persen. Kandungan tersebut terdiri dari campuran susu skim bubuk, susu sapi segar sebesar 12 persen, lemak susu, laktosa, dan buttermilk bubuk.
Profil Gizi dan Cara Konsumsi
Kandungan nutrisi di dalam susu kental manis sebenarnya tidak hilang meskipun memiliki kadar gula yang tinggi. Protein susu, lemak susu, laktosa, hingga beberapa mineral alami dari susu masih tetap bertahan di dalamnya.
Tambahan gula membuat karakter manis menjadi jauh lebih dominan sehingga profil gizinya berbeda dengan susu segar. Oleh karena itu, produk ini merupakan olahan susu dengan tambahan gula sehingga cara konsumsinya tidak bisa disamakan dengan susu segar.
Membaca label gizi dapat membantu konsumen memahami jumlah gula dalam satu sajian. Jika dikonsumsi sesuai takaran saji, satu porsi produk ini umumnya tidak membuat asupan gula harian melebihi batas anjuran.
Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 juga melarang keras pernyataan atau visualisasi susu kental manis disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Produk ini tidak dirancang sebagai pengganti susu harian atau sebagai satu-satunya sumber gizi.