Kejati Jakarta Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Kejati Jakarta Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT) atau KoinWorks atas dugaan tindak pidana korupsi manipulasi penyaluran kredit melalui bank BUMN pada Senin (11/6/2026).

Dilansir dari Detik Finance, para tersangka yang ditahan adalah BAA selaku Direktur Operasional, BH yang menjabat Direktur Utama periode 2015-2022 sekaligus Komisaris saat ini, serta JB selaku Direktur Utama tahun 2024.

Pihak Kejaksaan menduga para pengurus pemilik platform KoinWorks ini melakukan kerja sama dengan proses analisis yang tidak layak dalam menyalurkan pembiayaan melawan hukum dari sebuah bank persero kepada sejumlah nasabah.

Merespons tindakan hukum tersebut, manajemen PT Lunaria Annua Teknologi menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perseroan menjelaskan bahwa perkara ini muncul dari skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling, di mana platform dan bank BUMN memiliki peran masing-masing dalam mekanisme penyaluran pendanaan yang berlaku.

"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan tertulis perusahaan.

Pihak manajemen juga memberikan kepastian mengenai layanan mereka kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh persoalan hukum yang menjerat para petinggi perusahaan tersebut.

"Seiring dengan proses yang berjalan, kegiatan operasional KoinP2P dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal, termasuk proses collection terhadap borrower," sambung keterangan KoinP2P.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang diambil kejaksaan sembari terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional penyelenggara layanan tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menekankan posisi lembaga pengawas dalam memantau KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi