Sistem libur pengganti untuk pekerja yang masuk pada hari libur nasional tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah warganet mengeluhkan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja yang mengganti tanggal merah dengan hari libur lain.
Fenomena ini kerap dijumpai pada industri yang dituntut tetap beroperasi saat libur resmi. Sektor-sektor tersebut meliputi usaha ritel, manufaktur, layanan publik, hingga industri jasa.
Padahal, setiap karyawan yang tetap bertugas pada hari libur nasional berhak menerima kompensasi sesuai hukum regulasi ketenagakerjaan. Langkah beberapa korporasi yang menerapkan sistem tukar hari libur sebagai pengganti uang lembur kini memicu pertanyaan publik terkait legalitasnya.
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, hak atas upah lembur tetap melekat pada pegawai yang bekerja pada hari libur resmi. Pihak manajemen tidak diperkenankan menghapus hak finansial tersebut hanya dengan memindahkan hari libur ke tanggal lain.
Penjelasan mengenai regulasi ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui publikasi resmi di media sosial, seperti dikutip dari Kompas.
“Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi atau nasional, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bersangkutan,” tulis akun @kemnaker.
Ketentuan ketenagakerjaan ini berlandaskan pada Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut mengikat tata cara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Beleid itu menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan staf pada hari istirahat mingguan atau libur nasional wajib memberikan kompensasi lembur dengan perhitungan spesifik.
Bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem enam hari kerja dengan total 40 jam seminggu, kalkulasi kompensasi lembur diatur dengan rincian berikut:
Jam pertama sampai jam ketujuh dihitung sebesar dua kali upah per jam. Memasuki jam kedelapan, pekerja berhak atas tiga kali upah per jam. Selanjutnya, pada jam kesembilan hingga jam kesebelas, kompensasi meningkat menjadi empat kali upah per jam.
Formulasi ini mengalami penyesuaian jika hari libur resmi bertepatan dengan hari kerja terpendek karyawan. Skema penghitungannya menjadi:
Kompensasi untuk jam pertama hingga jam kelima bernilai dua kali upah per jam. Jam keenam akan dihargai sebesar tiga kali upah per jam. Sementara itu, untuk jam ketujuh sampai jam kesembilan, pembayarannya menjadi empat kali upah per jam.
Sanksi Pidana dan Denda bagi Perusahaan yang Melanggar
Instansi pemerintah terkait turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pemberi kerja yang mengabaikan hak normatif ini. Mekanisme pemberian sanksi diatur secara legal melalui Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak upah lembur ini dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan. Masa penahanan ditetapkan paling singkat selama satu bulan dan paling lama mencapai 12 bahwakan bulan.
Selain kurungan fisik, pelaku usaha juga menghadapi ancaman hukuman finansial yang signifikan. Nilai denda material yang dapat dijatuhkan kepada pihak manajemen berkisar dari minimal Rp 10 juta hingga maksimal Rp 100 juta.