Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengantisipasi risiko perdagangan elektronik terhadap anak-anak akibat paparan iklan digital dan algoritma yang membentuk pola konsumsi. Perlindungan pengguna usia dini menjadi fokus utama pemerintah guna mencegah dampak negatif jangka panjang dalam ekosistem digital pada Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Teknologi, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinantoro Rumpoko, menjelaskan bahwa anak-anak kini telah masuk ke dalam ekosistem konsumsi digital. Kelompok usia tersebut dinilai belum memiliki pemahaman mumpuni mengenai mekanisme transaksi, sistem pembayaran, hingga risiko garansi produk.
"Anak-anak ini mudah sekali terdorong oleh impuls yang ada di e-commerce," ujar Dwinantoro, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag.
Kerentanan anak-anak semakin meningkat akibat pengaruh sosial dari figur publik di media sosial dan teman sebaya. Dwinantoro menambahkan, akses terhadap akun orang tua yang menyimpan metode pembayaran otomatis memungkinkan terjadinya transaksi tanpa pengawasan orang dewasa.
Pemanfaatan data pribadi untuk kebutuhan profil pengguna (user profiling) juga menjadi perhatian serius pemerintah. Sistem platform dapat menampilkan iklan spesifik yang memicu keinginan membeli tanpa pertimbangan matang bagi pengguna anak.
"Iklan dan algoritma ini bisa mengarahkan mereka untuk membeli produk-produk yang ada di platform," tutur Dwinantoro, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag.
Selain ancaman perilaku konsumtif, terdapat potensi penyalahgunaan data pribadi anak untuk kepentingan periklanan. Anak-anak juga berisiko melakukan transaksi barang dari luar negeri tanpa memahami standar produk maupun prosedur penyelesaian sengketa internasional yang kompleks.
Menanggapi tantangan tersebut, Kemendag mendorong penerapan konsep perdagangan digital yang aman bagi anak atau child-safe digital commerce. Skema ini mewajibkan perlindungan yang terintegrasi langsung dalam desain platform, sistem pembayaran, hingga mekanisme pengaduan konsumen.