Kementerian Kesehatan RI memperingatkan masyarakat mengenai bahaya klinik estetika ilegal menyusul mencuatnya kasus dugaan malpraktik yang melibatkan mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Para korban dilaporkan mengalami perdarahan serius hingga cacat permanen setelah menjalani prosedur face lift tanpa standar medis yang benar.
Praktik ilegal tersebut diketahui dilakukan oleh oknum yang hanya bermodalkan sertifikat pelatihan namun berani mengklaim diri sebagai dokter kecantikan. Kejadian ini, sebagaimana dilansir dari Detik Health, memicu perhatian serius pemerintah terhadap standarisasi pelayanan kecantikan di Indonesia.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya fasilitas kesehatan yang tidak berizin. Menurutnya, penampakan fisik sebuah klinik yang terlihat mewah sering kali mengecoh calon pasien.
"Masyarakat sering kesulitan membedakan klinik estetika yang legal dan yang 'abal-abal'/ilegal. Banyak klinik tampak meyakinkan dari luar, tempat bagus, promosi agresif, tetapi tidak memenuhi standar medis," ujar Elvieda.
Ia menyoroti pengaruh besar promosi digital yang kerap membuat masyarakat mengabaikan aspek keamanan medis. Hal ini menjadi celah bagi praktisi non-medis untuk menawarkan layanan berbahaya secara bebas.
"Masyarakat harus lebih kritis dan waspada, tidak hanya karena adanya testimoni atau ajakan dari orang lain dan promosi di media sosial," lanjut Elvieda.
Pemerintah memberikan panduan khusus bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas sebuah fasilitas sebelum melakukan tindakan. Langkah pertama yang paling krusial adalah memeriksa keberadaan Surat Izin Operasional resmi dari instansi terkait.
"Pastikan klinik memiliki Surat Izin Operasional yang masih berlaku dan memiliki tenaga medis atau dokter yang kompeten serta berwenang dalam pelayanan estetika," kata Elvieda.
Selain izin fasilitas, kompetensi individu yang melakukan tindakan juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Prosedur estetika yang bersifat invasif memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani oleh ahlinya.
"Tindakan medis estetika harus dilakukan oleh tenaga medis atau dokter yang memiliki kompetensi, bukan oleh terapis atau beautician," tegas Elvieda.
Masyarakat juga diminta untuk bersikap skeptis terhadap tawaran yang terdengar tidak masuk akal secara medis. Janji mengenai hasil instan tanpa adanya efek samping merupakan salah satu indikasi kuat adanya praktik malpraktik.
"Perlu diwaspadai jika menawarkan hasil instan berlebihan seperti 'putih dalam 1 hari', 'tanpa risiko', dan janji overklaim lainnya, serta melakukan tindakan medis tanpa konsultasi dan informed consent," ujar Elvieda.
Keamanan produk pendukung seperti serum atau obat racikan juga harus dipastikan melalui validasi otoritas pengawas obat. Penggunaan bahan tanpa izin edar resmi sangat berisiko memicu reaksi alergi atau kerusakan jaringan jangka panjang.
"Cek dan pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Hindari produk tanpa label atau racikan yang tidak jelas," kata Elvieda.
Aspek kebersihan lingkungan dan sterilisasi peralatan juga ditekankan sebagai syarat dasar pelayanan kesehatan primer. Reputasi sebuah klinik di mata publik dan rekam jejak digitalnya perlu ditelusuri secara mendalam sebelum pasien memutuskan untuk mendaftar.
"Cek jejak digital dan reputasi dari masyarakat, termasuk informasi adanya keluhan atau masalah serius dari pelayanan klinik," ujar Elvieda.
Faktor harga sering kali menjadi alasan utama masyarakat terjebak dalam praktik ilegal yang membahayakan nyawa. Kemenkes menegaskan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas yang jauh lebih berharga dibandingkan penghematan biaya sesaat.
"Jangan tergiur harga murah atau hasil instan. Dalam layanan estetika medis, yang utama adalah keamanan dan kompetensi tenaga, bukan sekadar hasil cepat," kata Elvieda.